Sidang Insiden KM 50: Habib Rizieq dan 4 Korban Penembakan Disudutkan

25 Februari 2022, 19:47 WIB
Persidangan pelaku kasus pembunuhan terhadap enam anggota Laskar FPI /Desk Jabar.com/Antara

 

GALAMEDIA - Dalam pembelaannya Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan menyalahkan Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait insiden KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Hal itu terungkap dari pledoi yang dibacakan pengacara kedua terdakwa Henry Yosodiningrat di PN Jakarta Selatan, Jumat, 25 Februari 2022.

Disebutkan, insiden KM 50 tidak akan terjadi kalau HRS memenuhi panggilan polisi atas kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Tak hanya itu, ia pun menyalahkan Rizieq yang telah memprovokasi pengikutnya agar mengepung Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

"Tentunya semua pihak sangat menyesali adanya peristiwa ini, kalau saja Moh. Rizieq Shihab bersifat kooperatif dalam rangka memenuhi panggilan...dan tidak memprovokasi Pengikutnya untuk mengepung dan memutihkan Polda Metro Jaya," ucap Henry saat membaca pledoi tersebut.

Baca Juga: Atta Halilintar Mengaku Anaknya Lebih Tenang Saat Ari-arinya Sudah Ia Tanam di Depan Rumah

Kemudian Henry pun menyalahkan prilaku empat Laskar FPI yang berupaya menyerang Fikri dengan merebut senjata dan mencekik lehernya saat mereka akan dibawa ke Polda Metro Jaya tanpa diborgol.

Menurutnya, kalau tindakan-tindakan itu tidak dilakukan maka insiden yang menimpa 4 Laskar FPI itu tidak terjadi.

"Kalau saja anggota Laskar FPI tidak mencekik dan tidak memukul serta tidak merebut senjata milik terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, maka dapat dipastikan bahwa peristiwa ini tidak terjadi," ujar Henry.

Menurutnya, tindakan Laskar FPI yang merebut senjata Fikry dan mencekiknya membuat nyawa para terdakwa terancam.

"Victima Victima Enim Domini In Quam Ad Melius Scelestos Officer yang artinya daripada petugas menjadi korban lebih baik penjahat menjadi korban," ujar Henry.

Seperti diketahui, enam anggota laskar FPI terlibat dalam aksi kejar-kejaran dan baku tembak dengan anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Bermain Buruk PERSIB Tertinggal dari Persela, Gawang Teja Paku Alam Dibombardir

Jaksa menyebut enam anggota Laskar FPI ditembak tiga anggota Polda Metro Jaya yakni, Ipda Elwira Priadi Z., Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Mohammad Yusmin. Sebanyak dua anggota FPI tewas dalam peristiwa baku tembak.

Sementara, empat orang lainnya meninggal saat hendak dibawa ke Polda Metro Jaya dalam keadaan hidup.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan pembunuhan empat Laskar FPI ini sebagai unlawful killing. Sementara, dua korban lainnya tewas dalam tindakan penegakan hukum.

JPU lantas mendakwa dua anggota Polda Metro Jaya Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Sumatera Barat Sudah 10 Kali Diguncang Gempa Merusak, Paling Besar Terjadi Tahun 1995

Selain itu, mereka juga didakwa Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Sementara, Elwira dinyatakan meninggal dalam kecelakaan yang terjadi pada Januari lalu.

Namun kedua polisi pembunuh anggota FPI itu tidak ditahan hingga saat ini.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler