Kejati Jabar Didesak Bongkar Dugaan Penyimpangan Denda Diskresi Pelanggar IMB di Kota Bandung

30 Maret 2022, 22:23 WIB
Ilustrasi korupsi. Kejati Jabar Didesak Bongkar Dugaan Penyimpangan Denda Diskresi Pelanggar IMB di Kota Bandung. /Pixabay/Арсений Попов

GALAMEDIA - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) didesak untuk membongkar dugaan penyimpangan denda diskresi pelanggar IMB di Kota Bandung.

Dugaan penyimpangan denda diskresi pelanggar Izin Mendirikan Bangunan atau IMB di Kota Bandung itu sudah dilaporkan ke Kejati Jabar beberapa waktu lalu.

Dugaan penyimpangan itu angkanya dinilai fantastis. Diduga ada puluhan miliar rupiah yang menguap dan praktik itu diduga sudah terjadi sejak tahun 2019 lalu.

Sebelumnya, laporan terkait hal itu disampaikan oleh elemen masyarakat dan dikaitkan dengan revitalisasi Taman Pramuka di Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung.

Baca Juga: DETIK-DETIK Pegawai BPK Terjaring OTT di Bekasi, Peras RS-Puskesmas Rp 500 Juta!

Pelapor dugaan tersebut, Agus Satria mengatakan, laporan sudah dilayangkan ke Kejati Jabar beberapa waktu lalu.

Laporan bermula dari dugaan adanya penggunaan dana yang tidak transparan oleh pihak ketiga dalam proyek revitalisasi Taman Pramuka yang dilakukan sejak tahun 2019.

"Kami menduga anggaran tersebut hanya dijadikan ajang bancakan para oknum berkepentingan," terang Agus kepada wartawan, Rabu, 30 Maret 2022.

Agus mengklaim, berdasarkan informasi yang diterimanya, nilai proyek revitalisasi itu mencapai Rp 7 miliar. Namun pihaknya menemukan ada kejanggalan.

Agus pun meminta Kejati Jabar mengusut kasus tersebut.

Baca Juga: Pegawai BPK Terjaring OTT Jaksa Berstatus Sebagai Auditor, Dipastikan Langsung Diberhentikan

"Ini jelas merugikan masyarakat Kota Bandung. Jangan sampai nama masyarakat hanya dijadikan alat kepentingan untuk meraup keuntungan," katanya.

Diungkapkan Agus, dari penelusurannya, penggunaan dana itu juga tak lepas dari diskresi pelanggar IMB di Kota Bandung.

Setidaknya ada belasan pelanggar IMB yang diharuskan membayar denda yang nilainya diduga mencapai puluhan miliar rupiah.

"Revitalisasi Taman Pramuka dari denda dari para pelanggar IMB itu diduga fiktik dan ada penggelapan. Menurut informasi, ini melibatkan oknum kepala dinas yang kabarnya sudah pernah diperiksa Kejati Jabar," papar dia.

Baca Juga: Turunan PKI Bisa Jadi Prajurit TNI, Panglima TNI Hapus Aturan Pelarangan Tahun Ini

Agus mengatakan, jika benar dana denda diskresi pelanggar IMB itu mencapai puluhan miliar, maka patut dipertanyakan kemana larinya uang tersebut. Ia mencium ada korupsi gaya baru yang dilakukan.

Sebelumnya, Kejati Jabar membenarkan tengah menelusuri laporan adanya dugaan penyimpangan dana untuk proyek revitalisasi taman pramuka.

Untuk sementara ini, Kejati Jabar masih fokus menangani dugaan korupsi dana hibah Pramuka. Kasus itu pun sudah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler