DPRD Kabupaten Bandung Aktif Manfaatkan Media Sosial Demi Peningkatan Layanan Aspirasi Masyarakat

4 April 2022, 12:22 WIB
Kantor DPRD Kabupaten Bandung./dok.IST /

GALAMEDIA – Humas DPRD Kabupaten Bandung terus melakukan inovasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai humas pemerintah.

Baik itu menyebarkan luas informasi dan kebijakan publik, menampung dan mengolah inspirasi dari masyarakat, hingga membangun kepercayaan publik guna membangun dan menjaga reputasi pemerintah.

Humas DPRD Kabupaten Bandung pun terus bertransformasi dalam menghadapi perubahan dan perkembangan teknologi yang pesat.

Berbagai bentuk media komunikasi berbasis media sosial dimanfaatkan dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut.

Mulai dari Instagram, Facebook, dan Twitter untuk mendukung Layanan Contact Center DPRD Kabupaten Bandung yang bisa diakses melalui (022) 3000-0024 ataupun pesan WhatsApp melalui nomor 081214801531.

Baca Juga: Wajib Tahu! Berikut Ini 6 Orang yang Tidak Wajib Berpuasa Ramadhan Salah Satunya karena Usia

Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Bandung, Uwais Qorni SH.MSI, mengatakan, sesuai dengan PERMENPANRB NO 83 TAHUN 2012, DPRD Kabupaten Bandung berharap asas media sosial tetap terlaksanakan.

Asas pertama yaitu Faktual, informasi yang disampaikan melalui media sosial berlandaskan pada data dan fakta yang jelas dengan mempertimbangkan kepentingan umum.

Asas selanjutnya disampaikan melalui media sosial sehingga dapat diakses dengan mudah dan diketahui oleh siapa saja, kapan saja, di mana saja dalam menyampaikan pesan secara benar, jujur, dan apa adanya.

"Terakhir adalah asas Keikutsertaan (participation) dan Keterlibatan (engagement), yakni penyampaian informasi melalui media sosial yang diarahkan untuk mendorong keikutsertaan dan keterlibatan khalayak dengan cara memberikan komentar, tanggapan, dan masukan kepada instansi pemerintah," ujarnya.

Dukungan media sosial terhadap penyerapan aspirasi masyarakat, tambah Uwais, tdak lepas dari harapan DPRD Kabupaten Bandung agar masyarakat dapat mengetahui informasi tentang DPRD Kabupaten Bandung.

Termasuk membangun relasi dan komunikasi, mengetahui kegiatan kerja dan rencana kerja setiap Dewan maupun Komisi, meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat terhadap kebijakan dan program pemerintah, serta menggali aspirasi, opini, dan masukan masyarakat terhadap kebijakan dan program pemerintah.

Baca Juga: Dilengkapi Fitur Canggih, Ini Spesifikasi Lengkap Xiaomi Redmi Note 11, Harganya Kurang dari Rp3 Juta!

"Sosial media adalah kunci untuk memberikan informasi kepada warga masyarakat Kabupaten Bandung, besar harapan saya kepada masyarakat dengan adanya program Contact Center dan Social Media ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya," papar Uwais.

Menurut dia, penggunaan media sosial ini bersifat dua arah. Bukan hanya untuk menampung aspirasi masyarakat, namun juga untuk menginformasikan berbagai kegiatan dan kebijakan yang terjadi di DPRD Kabupaten Bandung.

Selama ini sedikit dari masyarakat yang tahu bahwa anggota dewan memiliki pekerjaan dan tugas tanggung jawab yang tidak sedikit, seperti Rapat Paripurna, Rapat Pimpinan, Reses, Koordinasi & Konsultasi Komisi-Komisi ke Instansi/Lembaga Pemerintahan lain, ataupun Audiensi dari Tokoh Organisasi Masyarakat dan lainnya.

Uwais pun mengajak masyarakat untuk mengunjungi media sosial DPRD Kabupaten Bandung, yakni di Instagram @dprdkabupatenbandung, Facebook Page DPRD Kabupaten Bandung, dan Twitter @dprdkabbandung.

Baca Juga: Cara Menghentikan Kucing Melakukan Spraying atau Menandai Wilayah dengan Urine, Cat Lovers Wajib Tahu!

Perwakilan rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung (disingkat DPRD Kabupaten Bandung ) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah tingkat kabupaten yang ada di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

DPRD Kabupaten Bandung memiliki 55 anggota dan dipimpin oleh satu ketua dan tiga wakil ketua. Sebagai representasi rakyat, DPRD Kabupaten Bandung mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

Anggota DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD Kota juga memiliki hak mengajukan Rancangan Perda Kota, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPRD kota berhak meminta pejabat negara tingkat Kota, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan.

Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).

Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).

Pimpinan dan anggota DPRD memperoleh kedudukan protokol dalam acara resmi dan mendapat penghormatan sesuai dengan penghormatan kepada pejabat pemerintah.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler