Bareskrim Polri Sita 2 Mobil Tangki dan Rumah Pejabat Eselon di Subang

6 Juni 2022, 19:04 WIB
Sementara itu rumah pejabat esselon Pemkab. Bekasi, DS (54) yang sempat diamankan di Mapolres Subang. /

GALAMEDIA - Tim dari Bareskrim Mabes Polri mengamankan 2 mobil tangki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaaan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax.

Saat ini kedua mobil tersebut masih terparkir di halaman Kantor Damkar Satpoldam Jalan KS Tubun, Subang.

Sedangkan rumah yang disita dengan dipasangi papan pengumuman merupakan milik salah satu pejabat di Bekasi yang terlibat TTPU. Bahkan di Kabupaten Subang sendiri pejabat bernama Dadan S sedang dalam proses karena kasus penipuan proyek piktif.

Terkait kendaraan tangki, Kapolres Subang, AKBP Sumarni yang sempat dikonfirmasi membenarkan kalau kasus itu ditangani Bareskrim dan tidak mengetahui kasusnya seperti apa.

Termasuk Kepala Satpoldam Kabupaten Subang, Indri Tandika melalui Kabid. Damkar dan Penyelamatan, Dede Rosmayandi mengatakan, kalau pihaknya hanya ketitipan kendaraan tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Senin, 6 Juni 2022, mobil tangki bernopol D 9278 AF dan D 9521 YB dengan berkapasitas berbeda masing-masing 24.000 liter dan 32.000 liter.

Keduanya diamankan saat masuk dan mengisi BBM di salah satu SPBU di daerah Sukamelang, Subang.

Baca Juga: Kepala Disdik Jabar Pantau PPDB 2022 Hari Pertama di SMAN 20 Bandung

Saat Galamedianews mengunjungi lokasi tersebut, masih ada police line di dispencer pertamax. Sedangkan untuk dispenser Bio Solar maupun Pertalite masih tetap berjalan.

“Memang pak sudah lama dalam pengawasan, kita mah enggak tahu,“ kata petugas di sana.

Hanya saja menurut sumber lain, kejadian yang sudah lebih 2 pekan ini, petugas dari Mabes Polri mengamakan salah satu petugas di SPBU serta awak armada kedua mobil tangkinya.

Sementara itu rumah pejabat esselon Pemkab. Bekasi, DS (54) yang sempat diamankan di Mapolres Subang karena melakukan penipuan terhadap salah seorang pengusaha di Subang hingga merupakan korbannya Rp 246 juta sempat diakui oleh Kasat Reskrim, AKP Deni Nurcahyadi terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nilainnya sendiri cukup fantastis mencapai Rp25 miliar

Baca Juga: Bocoran Spesifikasi iPhone 14 Series Lengkap dengan Tanggal Rilis, Simak di Sini

Rumah dan asset lainnya milik DS kini sudah disita Subdit 3 TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim. Malah di papan pengumuman terlihat kalau penyitaan berdasarkan putusan PN Subang bernomor 3/Pen. Pid/2022/PN SNG. Tetanggal 18 Mei 2022.

Beberapa warga dilingkungannya sempat kaget dengan adanya penyitaan tersebut, karena sebelumnya hanya ada pengumuman kalau rumah itu akan di jual cepat.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler