Terbongkar! Siasat Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Raup Duit dari Proyek

8 Juni 2022, 16:38 WIB
Sidang perkara korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 8 Juni 2022./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Fakta mengejutkan terbongkar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung dengan terdakwa mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno.

Dalam persidangan yang digelar hari ini, Rabu, 8 Juni 2022, mantan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Banjar membongkar siasat Herman Sutrisno mendapatkan duit dari sejumlah proyek di Banjar.

Herman diketahui mendapatkan fee usai mengatur proses lelang proyek di Kota Banjar.

Hari ini, Penuntut Umum (PU) KPK menghadirkan saksi Fenny Fahrudin yang sempat menjabat sebagai Kadis PU di Pemkot Banjar.

Baca Juga: Jam Berapa Pengumuman Hasil Tes TKD dan Core Values BUMN? Cek di Sini Jadwal Lengkap Resmi dari FHCI

Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, Fenny diketahui sebagai 'tangan kanan' Herman dalam mengatur proses lelang agar dimenangkan perusahaan Rahmat Wardi.

Saksi Fenny juga kerap diminta mengumpulkan uang fee yang disebutnya sebagai 'uang kaluhur' dari perusahaan untuk Herman Sutrisno.

Dalam persidangan, PU KPK awalnya membacakan beberapa BAP jawaban Fenny terkait perkara yang menjerat Herman Sutrisno.

Salah satunya saat ditanya bila tak melaksanakan tugas Herman akan berpengaruh pada karir Fenny.

"Apakah betul seperti itu?" tanya PU KPK.

"Iya," jawab Fenny.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Tes TKD dan Core Values BUMN Dibuka, FHCI Keluarkan Pernyataan Ini, Simak!

PU KPK ikut membacakan BAP yang menyebut Fenny mengatur lelang dengan menyerahkan terlebih dahulu HPS ke peserta lelang dari awal sampai akhir.

HPS diberikan kepada perusahaan Rahmat Wardi. Fenny pun mengamini terkait proses tersebut.

"Apakah saudara kontrol atas perintah ke anak buah?, " tanya jaksa.

"Mengontrol saat pelelangan maupun setelah," kata Fenny menjawab

"Setelah lelang yang dilakukan bagaiaman realisasi dari fee yang tadi diminta kepada rekanan? Realisasi seperti apa?," tanya jaksa lagi.

"Realisasi dilakukan setelah pekerjaan selesai," kata Fenny menjawab lagi.

Terkait realisasi tersebut, sambung Fenny, dilakukan melalui dua tipe yakni perusahaan di bawah Gapensi dan ada juga dari perusahaan non-kontrak. Perusahaan non-kontrak ini berkaitan dengan penyediaan bahan. Adapun perusahaan Rahmat Wardi berada di bawah Gapensi.

Baca Juga: Link Twibbon Hari Laut Sedunia, Hari Ini 8 Juni 2022

"Jadi setelah pekerjaan selesai, nah setelah dibayar itu ada yang dilakukan Gapensi karena rekanan tersebut. Jadi ada dari anggota Gapensi, ada dari pekerjaan non-kontrak. Jadi hanya pengadaan saja. Itu biasanya swakelola oleh dinas makanya saya langsung sampaikan ke Wali Kota," tuturnya.

Fenny juga menyebutkan ada beberapa pembayaran fee yang dilakukan Rahmat Wardi ke Herman Sutrisno langsung. Fee yang dibayar per paket pekerjaan yang sudah selesai.

"Jadi setiap ada pekerjaan selesai, Rahmat Wardi sampaikan sudah serahkan uang ke Wali Kota? tanya PU KPK.

"Iya ke Wali Kota," jawab Fenny.

"Setelah uang diberikan bagaimana kontrol bahwa yang fee disampaikan?" kembali PU KPK bertanya.

"Karena saya menanyakan ke Rahmat maka yang di daftar dinas ditandai," jawab Fenny lagi.

PU KPK juga membacakan BAP terkait nominal fee yang diserahkan pengusaha ke Herman Sutrisno. Untuk paket pengairan sebesar 8 persen sedangkan Bina Marga 5 persen.

"(Persentase seluruhnya) empat persen," kata Fenny.

Baca Juga: Spesifikasi Samsung Galaxy A33 HP 4 Jutaan Terbaik Sudah 5G dan NFC

Sebelumnya, mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno didakwa meraup uang hingga Rp 2,2 miliar lebih selama menjabat sebagai kepala daerah.

Uang tersebut diduga dari hasil Herman mengatur pemenang lelang proyek pekerjaan di Kota Banjar.

Pengumpulan uang yang didapat Herman itu terungkap dalam dakwaan jaksa KPK dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu 25 Mei 2022.

Dalam dakwaannya, PU KPK menyebut Herman menerima duit selama menjabat sebagai Wali Kota dari 2008 sampai 2013.

"Bahwa Herman Sutrisno pada 2008 sampai 2013 melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah menerima uang sejumlah Rp 2,2 miliar," tutur PU KPK saat membacakan surat dakwaan.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler