Anggota DPR RI Minta APH Tindak Tegas Perusahaan yang Ambil Mata Air Tanpa Izin

11 Juni 2022, 13:40 WIB
Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen (Purn) TB Hasanudin. /

GALAMEDIA - Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk menindak tegas dan memproses hukum bagi perusahaan yang selama ini mengambil mata air untuk kepentingan komersial, sehingga merugikan masyarakat dan negara.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi 1 DPR RI, Mayjen (Purn) TB Hasanudin usai pertemuan dengan masyarakat dan kegiatan sosial menyalurkan bantuan sembako di Desa Sukadana, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Sabtu 11 Juni 2022.

Diketahui, aktivitas pengambilan mata air dilakukan oleh perusahaan Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Belum Kantongi Izin, Aktivitas Pengambilan Air oleh Perusahaan di Blok Lebak Lewang Sumedang Dihentikan

"Saya mendapatkan aspirasi dari masyarakat ada pengambilan air tanpa izin atau ilegal yang dilakukan oleh sebuah perusahaan dan ini ada dua titik," kata TB Hasanudin.

Dari informasi yang diterima politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, ada dua titik lagi yang belum dapat izin sama sekali.

"Laporan ini dari masyarakat dan saya yakinkan ini dari pak camatnya, nanti saya kirim namanya dan daerahnya, saya meminta diadakan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti apa kita serahkan kepada aparat hukum," ujar TB Hasanudin.

Baca Juga: Dugaan Penjualan Mata Air Ciburial ke Pihak Swasta Dipertanyakan Warga Cikancung Bandung

Ia mengungkapkan, hasil pertemuan dengan masyarakat melaporkan adanya pengambilan mata air yang diduga tidak memiliki izin oleh PT Duta Family dengan lokasinya yakni pertama mata air di Cigalumpit Nagrog, Desa Pasirnanjung, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, dan mata air Ciburial, Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung.

Hasil laporan sementara, kata TB Hasanudin, perusahaan PT Duta Family ada beberapa titik yang memiliki izin, namun izinnya diduga tidak sesuai ketentuan yakni digunakan untuk kepentingan tertentu dan pengambilannya melebihi kapasitas.

"Tentu saya mohon tidak hanya sekedar diselesaikan oleh Satpol PP, ini harus penegakan hukum karena jelas melanggar ketentuan hukum-hukum yang berlaku," jelasnya.

Baca Juga: Penuh Makna! Lirik dan Terjemahan Lagu Yet To Come - BTS

TB Hasanudin menjelaskan, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sumber Daya Air yakni menjelaskan bahwa air harus dimanfaatkan untuk negara, untuk rakyat, jangan sampai ada yang dirugikan akibat kegiatan ilegal itu.

Ia melanjutkan, kegiatan pengambilan air itu harus ada izin lingkungan, izin desa, pemerintah daerah, kemudian dari BBWS, dan Kementerian PUPR, kemudian harus jelas peruntukkannya.

Selama ini, kata dia, kegiatan pengambilan air di daerah itu diduga untuk dijual yang diprediksi nilai dari hasil penjualannya itu mencapai Rp20 miliar per tahun, sementara pendapatan yang besar itu memberikan manfaat bagi masyarakat atau tidak.

Baca Juga: Umuh Muchtar Puji Kepemimpinan Iwan Bule di PSSI Usai Timnas Indonesia Pecahkan Rekor 42 Tahun

"Saya dapat informasi dari pak camat (beroperasi) mulai 2014 hampir 8 tahun, dengan 8 tahun debit air kita sudah semakin berkurang, kalau di hitung hampir Rp200 miliar, tidak tahu saya rakyat kebagian apa, ini harus ditegakkan saya mohon kepada aparat kepolisian, kejaksaan untuk segera turun melakukan investigasi, kalau laporan saya ini benar terbukti segera ambil tindakan, kemarin baru penanganan Satpol PP Sumedang," paparnya.

Dan tak kalah penting, lanjut TB Hasanuddin, bahwa angka Rp200 miliar selama delapan tahun tersebut, diduga merupakan potensi kerugian negara.

Untuk itu, dia berharap pemerintah daerah maupun pusat harus bertindak tegas karena dalam setiap pemanfaatan air harus ada pajaknya, dan dari pajak itu digunakan untuk pembangunan daerah, jangan sampai tidak memberikan manfaat bagi negara.

Selain itu, ia meminta pemerintah untuk aktif turun ke lapangan dan mengawal setiap potensi sumber daya air agar pemanfaatannya dirasakan oleh masyarakat banyak, dan tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan air seenaknya untuk mendapatkan keuntungan.

"Saya pikir harus ada ketegasan dalam mengawal sumber daya air untuk kepentingan rakyat, harus ada pemerintah juga yang turun mengawasi daerahnya, orang tidak bisa seenaknya saja menggunakan sumber air, harus untuk kepentingan rakyat dan dimanfaatkan sebaik-baiknya," tegas anggota DPR RI Dapil Sumedang, Majalengka dan Subang itu.***

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith

Tags

Terkini

Terpopuler