Disdik Jabar Sediakan Helpdesk PPDB Tahap II

7 Juli 2020, 20:10 WIB
Ilustrasi. /

GALAMEDIA - Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat telah menyediakan beberapa sarana layanan pengaduan (helpdesk), jelang pengumuman hasil jalur seleksi tahap II atau zonasi bagi SMA dan jalur prestasi nilai akademik rapor bagi SMK dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020. Lebih jauh, pengumuman tersebut akan dimulai secara serentak pada Rabu, 8 Juli 2020.

Layanan pengaduan tersebut, dapat diakses masyarakat dalam upaya menyampakan informasi, aspirasi, maupun keluhan dalam penyelenggaraan PPDB 2020.

Kepala Disdik Jawa Barat, Dedi Supandi mengatakan, sarana layanan pengaduan dapat diakses masyarakat, terutama bagi para orang tua calon peserta didik, melalui laman resmi PPDB 2020 Provinsi Jawa Barat. Termasuk pada 13 kantor cabang dinas (KCD) maupun Kantor Disdik Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Tempat Hiburan Tutup Karena Covid-19, 10 Ribu orang Terdampak

Menurutnya para orang tua siswa, dapat berkonsultasi langsung mengenai berbagai hal terkait sistem pelaksanaan PPDB 2020 kepada panitia, di masing-maing help desk di lokasi sarana layanan tersebut.

"Untuk pelayanan aduan ini, kami akan memfasilitasi penerimaan layanan pengaduan tersebut selama 2 x 24 jam setelah pengumuman hasil PPDB tahap II," ungkapnya saat dihubungi via telepon seluler, Kota Bandung, Selasa 7 Juli 2020.

Dikatakannya, pengumuman hasil seleksi tahap II PPDB, telah melalui tahapan proses penentuan kelulusan yang dilakukan oleh kepala seluruh satuan pendidikan bersama dewan guru.

Baca Juga: BPK Temukan Ketidaksesuaian Pekerjaan Peningkatan Jalan

"Maka hasil yang diumumkan dapat objektif, serta berdasarkan data valid dari proses seleksi PPDB," ujarnya.

Dedi menjelaskan, untuk proses seleksi jalur zonasi telah terintegrasi dengan data di Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil). Termasuk untuk seleksi calon peserta didik di jalur RMP atau afirmasi sudah terintegrasi dengan data DTKS di Dinas Sosial juga Kementerian Sosial.

"Kami telah berupaya semaksimal mungkin agar proses PPDB dapat berjalan melayani publik secara baik," katanya.

Baca Juga: Pemkab Subang Beri Izin Gelaran Kesenian

Berdasarkan analisis dan perhitungan yang dilakukan pihaknya, terkait perbandingan jumlah lulusan SMP/MTs dan kuota penerimaan di SMA/SMK/MA negeri, maksimal calon peserta didik baru yang dapat tertampung di SMA/SMK Negeri hanya sekitar 41 persen.

Hal tersebut, karena jumlah lulusan SMP/MTS mencapai 700 ribuan, sedangkan daya tampung yang tersedia hanya berjumlah 149 ribuan.

"Maka sisa jumlah calon peserta didik yang tidak tertampung akan difasilitasi untuk masuk ke sekolah swasta," ucapnya.

Baca Juga: Jangan Bawa Anak ke Mal! Ingat, Kasus Covid-19 di Jawa Barat Masih Tinggi

Sementara itu, untuk proses daftar ulang peserta didik yang lulus dalam seleksi PPDB akan dimulai pada 9-10 Juli mendatang. Pihaknya telah mempersiapkan layanan tersebut untuk dapat diakses melalui daring maupun mendatangi panitia di sekolah tujuan.

"Kami telah mempersiapkan agar satuan pendidikan memfasilitasi proses daftar ulang dapat dilakukan secara daring maupun langsung ke sekolah tujuan dengan penerapan protokol kesehatan," tambahnya.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler