Jelang Nataru, Tempat Hiburan Malam Helens Bar Sukajadi Kota Bandung Disatroni Anggota Dewan dan Satpol PP

22 Desember 2022, 08:54 WIB
Anggota DPRD Kota Bandung Aan Andi Purnama bersama Satpol PP melakukan pengecekan ke tempat hiburan Helens Bar di Sukajadi Bandung terkait protes warga yang merasa bising /GalamediaNews



GALAMEDIA NEWS - Menjelang natal dan tahun baru (nataru) tempat hiburan malam di kota Bandung terus diawasi terkait perizinan dan juga ketertiban umum, salah satu yang didatangi adalah tempat hiburan malam Helens Bar di Karangsari Sukajadi Kota Bandung pada Rabu 21 Desember 2022 malam.

Tempat hiburan malam Helens Bar tersebut disatroni anggota DPRD Kota Bandung Aan Andi Purnama dan Kasi Penindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Suhada sehubungan adanya protes laporan warga tentang kebisingan.

Warga melaporkan langsung tempat hiburan malam tersebut kepada anggota dewan AAP terkait kebisingan bila malam hari, mereka tidak bisa tidur karena suara musik terdengar jelas bila malam menjelang pagi hari.

Tempat Hiburan Diprotes Warga Diancam Disegel

Menurut anggota DPRD Kota Bandung Aan Andi Purnama ini merupakan pengawasan kedua, dan setelah dicek memang suara dari disibel yang terdengar diatas 65 hampir 80 persen.
"Normalnya dibawah 65 desibel, jadi kita minta dia turunkan sesuai aturan yang ada," ujarnya.

Selain itu menurut AAP, pihaknya juga meminta pihak manajemen jangan menaikan lagi suara yang ada di tempat ini terutama suara subwofer karena pasti menganggu warga setempat.

"Kita sepakat dengan mereka untuk mengikuti aturan jangan sampai lebih 65," ujarnya.

Lalu menurut AAP kalau misalkan dia tetap melakukan pelanggaran lagi dengan tidak mengindahkan ketertiban menganggu masyarakat sekitar dengan kebisingan tentu kita meminta teguran keras dan diberikan saksi yang tegas.

Baca Juga: Perayaan Nataru 2023 Di Bandung Tak Ada Pembatasan Kapasitas

"Satpol PP dan Diparbud selaku pengawas akan memanggil dan tentu itu akan memberikan teguran kepada mereka untuk tidak melakukan kesalahan lagi, kalau melakukan kesalahan maka meminta untuk dilakukan penyegelan," ujarnya.

Helens Bar dinilai telah melakukan pelanggaran dan membuat terganggu warga sekitar dengan kebisingan. Pengaduan langsung disampaikan kepada anggota DPRD Kota Bandung Aan Andi Purnama.

Tempat hiburan tersebut sudah dua kali diadukan warga terkait kebisingan tersebut, dan bila tetap tidak diindahkan maka Helens Bar terancam disegel.

Tim yang terdiri dari Anggota DPRD Kota Bandung dan Satpol PP sedang melakukan pengecekan perizinan dan dokumen tempat hiburan yang diprotes warga karena bising GalamediaNews

Cek Langsung Lokasi Tempat Hiburan Malam

Anggota DPRD Kota Bandung Aan Andi Purnama didampingi Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada dan juga beberapa petugas dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bandung mengecek langsung ke lokasi pada Rabu malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Selain mengecek kebisingan juga rombongan mengecek beberapa dokumen perizinan dan juga dokumen lainnya. Aan Andi Purnama (AAP) pun memimpin langsung terkait sidak tersebut.

Baca Juga: Rekomendasi 3 Film India Tentang Keluarga Diperankan Shah Rukh Khan, Sangat Sedih!

Proses sidak tersebut diliput langsung oleh belasan wartawan televisi, media online dan media cetak yang ikut mengabadikan sidak di tempat hiburan tersebut.

Disela sela sidak, AAP menjelaskan kepada wartawan bahwa pihaknya selaku anggota DPRD Kota Bandung mendapat pengaduan dari masyarakat merasa teranggu dengan kebisingan.
"Kita cek memang tempat ini sudah ada laporan pertama dan sudah dilakukan penindakan," ujar AAP semalam.


Membandel Sudah Dua Kali Ditegur

Ditempat yang sama Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada menyatakan tempat hiburan ini yang kedua kali dilakukan peneguran. Yang pertama sudah melakukan pemanggilan dan dikenakan saksi sesuai aturan berlaku dan membuat surat pernyataan.

"Kini pengaduan masih muncul, kami melakukan pemanggilan lagi tentunya kita akan meminta pertanggungjawaban kita buat pernyataan yag mereka buat mengecilkan suara tidak menganggu ketertiban umum," ujar Mujahid semalam di lokasi Helens Bar.

Baca Juga: Simak Cara Dapatkan Kode Redeem FF 22 Desember 2022, Gratis!

Kalau tidak diindahkan akan masuk ke tahap berikutnya akan mengeluarkan tertulis peringatan  untuk mereka melakukan upaya maksimal.

"Ini berdasarkan laporan pengaduan dari warga yang merasa terganggu warga sekitar," katanya.

Mujahid juga menyindir terkait jam operasional bila mengacu ke Perwal 106 diatur sampai jam 00.00 WIB, tidak boleh melebihinya. "Kalau lebih ya terjadi pelanggaran," ujarnya.

Sebenarnya pengaduan yang muncul ditempat hiburan ini, ada dua yang lebih menganggu yang sebelahnya saya perhatikan tidak ada peredam sama sekali dan menyangsikan terhadap perizinan yang mereka miliki.

Mujahid juga menyatakan menjelang Natal dan Tahun Baru terus akan melakukan pengawasan terutama yang menimbulkan pengaduan masyarakat.***

Editor: Ryan Pratama

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler