FERDY SAMBO Divonis Hukuman Mati, Disimpulkan Ikut Menembak Brigadir J

13 Februari 2023, 16:08 WIB
FERDY SAMBO Divonis Hukuman Mati, Disimpulkan Ikut Menembak Brigadir J. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

GALAMEDIANEWS - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyimpulkan Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J bersama dengan terdakwa lainnya, Richard Eliezer.

Peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan di Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022 lalu.

Dalam persidangan yang digelar hari ini, Senin, 13 Februari 2023 di PN Jakarta Selatan, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan amar putusannya.

Baca Juga: VONIS, FERDY SAMBO Dihukum Mati, Hakim Sebut Tak Ada Hal Meringankan bagi Eks Kadiv Propam Polri

Vonis yang diterima Ferdy Sambo ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarat Selatan. Sebelumnya, JPU menuntut agar Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan perbuatan Ferdy Sambo adalah menghilangkan nyawa Brigadir J, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan, serta telah mencoreng nama baik institusi Polri.

Sementara hal meringankan, Majelis Hakim menyebut tak ada hal meringankan yang bisa membantu Ferdy Sambo.

Atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim, Ferdy Sambo tidak diberikan pendapatnya. Majelis langsung menutup persidangan.

Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J

Majelis Hakim juga menyimpulkan Ferdy Sambo ikut tembak Brigadir J hingga tewas. "Majelis Hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock, yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan," papar Wahyu.

Baca Juga: BREAKING NEWS: FERDY SAMBO Divonis Hukuman Mati!

Keyakinan Majelis Hakim diperoleh berdasarkan keterangan Ferdy Sambo yang menjelaskan momen sebelum Ferdy Sambo menciptakan skenario tembak-menembak.

Termasuk juga dari kesaksian mantan ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer, yang menyatakan melihat sang bos menjatuhkan senjata jenis HS yang kemudian dimasukkannya ke dalam saku kanan celana pakaian dinas lapangan (PDL) Sambo dan mengenakan sarung tangan hitam.

Keyakinan Mejelis Hakim juga diperkuat dengan kesaksian mantan Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jakarta Selatan Rifaizal Samual.

Saksi menyebut Ferdy Sambo membawa senjata api di dalam holster yang ada di pinggang sebelah kanan pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP), serta kesaksian Richard Eliezer atau Bharada E.

Sidik Jari di Senjata

Selain keterangan Ferdy Sambo dan sejumlah saksi, kesimpulan Majelis Hakim tersebut juga didasari oleh keterangan sejumlah ahli yang dihadirkan di muka persidangan silam.

Salah satunya, keterangan Ahli Pemeriksa Forensik Muda Fira Samia yang menyatakan bahwa penggunaan sarung tangan dapat mencegah tertinggalnya DNA dalam barang.

Baca Juga: 31 GRATIS LINK NONTON FILM Legal Gantikan Rebahin, LK21, Dunia21 Resolusi Full HD 1080p, Streaming di Sini!

Padahal, menurut Fira Samia, pihaknya hanya dapat mengidentifikasi sidik jari Brigadir J pada senjata HS tersebut.

Majelis Hakim juga mempertimbangkan keterangan Ahli Forensik dan Medikolegal Farah Primadani yang menyatakan ada tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar di tubuh jenazah Brigadir J.

Dari penjelasan ahli, ujar Hakim, ada tujuh tembakan yang masuk pada tubuh Brigadir J.

Sementara itu, senjata milik Bharada E yang hanya berkapasitas maksimal 17 peluru serta tak pernah diisi maksimal, masih menyisakan sebanyak 12 peluru.

"Maka dapat disimpulkan, adanya dua atau tiga perkenaan tembakan yang bukan merupakan perbuatan Saksi Richard," tandasnya.

Setelah vonis terhadap Ferdy Sambo, vonis selanjutnya akan dibacakan untuk terdakwa Putri Candrawathi.

Sedangkan tiga terdakwa lain, Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan jalani sidang vonis besok, serta Richarcd Eliezer akan diadili pada Rabu, 15 Februari 2023.***

Editor: Usman Alwasim

Tags

Terkini

Terpopuler