Anita Kolopaking, Pengacara Djoko Tjandra Dicekal Bepergian ke Luar Negeri

24 Juli 2020, 17:49 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat menyampaikan keterangan terkait surat jalan Djoko Tjandra.* //Dok. Divhumas Polri

GALAMEDIA - Penyidikan terkait kasus pemberian 'surat sakti' untuk buronan Djoko Tjandra memasuki babak baru. Tim Khusus Bareskrim Polri mengajukan permohonan pencegahan atau pencekalan ke luar negeri terhadap Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra.

Permohonan tersebut disampaikan Polri kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta.

Surat pencegahan itu bernomor B/3022/VII/2020/Dittipidum tertanggal 22 Juli 2020 yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ferdy Sambo.

Baca Juga: Polri Netral di Pilkada 2020, Wakapolri: Kalau Ada yang Berpihak, Segera Laporkan

"Pada 22 Juli 2020, Tim Khusus Bareskrim mengirim surat ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta," terang Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2020.

"Terkait pencegahan keluar negeri atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking," tambahnya.

Argo mengungkapkan alasan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengajukan permohonan pencekalan itu. Menurut dia, ini tak lepas dari proses penyidikan dugaan tindak pidana yang dilakukan Brigjen Pol. Prasetijo Utomo.

Baca Juga: Peduli Masyarakat Terdampak Pandemi Covid-19, Telkomsel Donasikan Miliaran Rupiah

Seperti diketahui, Prasetijo diduga membantu Djoko Tjandra dengan mengeluarkan surat jalan. Padahal Djoko merupakan buronan yang tengah dicari.

Ditulis Antara, pelanggaran Prasetijo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan Pasal 426 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP.

Baca Juga: Gagal Maju Pilkada, Wakil Wali Kota Solo Achmad Purnomo Malah Terkonfirmasi Positif Covid-19

Ia diduga melakukan pelanggaran itu pada 1 Juni 2020 sampai 19 Juni di Jakarta dan Pontianak, Kalimantan Barat.

Argo menambahkan pencegahan keluar negeri Anita Kolopaking tersebut berlaku selama 20 hari sejak 22 Juli 2020.

"Selama 20 hari dari tanggal 22 Juli," pungkasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler