Korupsi Mantan Bupati HST, Abdul Latif Disebut Menerima Fee Proyek Kembali Mencuat di Persidangan

1 Maret 2023, 23:01 WIB
Seorang kontraktor bersaksi di persidangan terdakwa mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (1/3/2023). (ANTARA/Firman) /

GALAMEDIANEWS - Abdul Latif, mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) terdakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang, disebut telah menerima "fee" hingga Rp10 miliar untuk proyek-proyek dari enam kontraktor. Dia dihadirkan di pengadilan tindak pidana korupsi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada hari Rabu, 1 Maret 2023.

"Dari enam saksi, para kontraktor menyetorkan uang senilai lebih dari Rp10 miliar, termasuk saksi Irwan yang menyetorkan uang senilai Rp4,67 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufik Ibnugroho di Banjarmasin, Rabu, 1 Maret 2023.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak itu, saksi Irwan mengaku sering memenangkan tender proyek peningkatan jalan di Kabupaten HST pada 2016-2017.

Salah satunya adalah proyek peningkatan jalan senilai Rp14 miliar di Kecamatan Batang Alai pada tahun 2016, dan ia selaku Bupati HST saat itu menyetorkan uang Rp1,3 miliar kepada terdakwa melalui Fauzan Rifani, mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Baraba.

Baca Juga: Rekomendasi 8 SMA Terbaik di Pekalongan, Cek Daftarnya di Sini

Kemudian, pada tahun 2017, Irwan kembali mendapatkan proyek peningkatan jalan di Kecamatan Batang Alai senilai Rp13,6 miliar, dengan setoran Rp1,1 miliar.

"Saya serahkan kepada Fauzan fee 10% yang disepakati untuk rumah dinas," katanya dalam persidangan.

Sementara itu, saksi Kamarul Zaman mengatakan kontraktor mau tidak mau harus membayar fee setiap kali mendapatkan proyek agar tetap mendapatkan pekerjaan.

Menanggapi keterangan para saksi, Abdul Latif membantah penyetoran fee kontraktor tersebut dilakukan atas perintahnya.

"Saya juga baru tahu kalau Fauzan bisa memberikan proyek," ujar Latif yang mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Laga PERSIB vs PERSIJA Resmi Ditunda!

Diketahui bahwa Abdul Latif didakwa oleh jaksa penuntut umum KPK menerima lebih dari Rp41 miliar dalam bentuk gratifikasi dari jabatannya sebagai Bupati HST antara tahun 2016 dan 2017.

Terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 12 b Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam dakwaan kedua, JPU mendakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.***

Editor: Shiddik Zaenudin

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler