Tengah Lengkapi Berkas, Kasus Kadispora Garut akan Segera Disidangkan

27 Juli 2020, 21:42 WIB
Kasi Pidsus Kejari Garut, Deni Marincka. /

GALAMEDIA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut tengah melengkapi berkas administrasi pejabat Pemkab Garut yang merupakan tersangka dalam proyek pembangunan Sarana Olah Raga (SOR) Ciateul untuk secepatnya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.  

"Segera, secepatnya disidangkan," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Garut, Deni Marincka, Senin 27 Juli 2020.

Menurut Deni, tersangka yang merupakan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut, Kuswendi, dan seorang bawahannya, mantan Kepala Bidang di Dispora Garut saat ini masih dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Garut sambil menunggu pelaksanaan sidang.    

Baca Juga: Pemkab Sumedang Gandeng Kejari Agar Hasil Pembangunan Berdaya dan Berhasil Guna

Kejaksaan Negeri Garut sedang melengkapi berkas administrasi pejabat Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Sarana Olahraga (Sor) Ciateul utnuk secepatnya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung.

Deni menyebutkan, jika administrasi kasus belum lengkap, maka kemungkinan masa penahanan kedua tersangka akan diperpanjang selama 20 hari sampai sidang di Pengadilan.  

"Bila belum lengkap, kemungkinan (penahanan) diperpanjang lagi,"ucapnya.

Baca Juga: Ini Usulan Ridwan Kamil Soal Penataan Ruan Kawasan Jabodetabek-Punjur

Deni menuturkan, selama proses penyidikan, pihaknya tidak mengalami kendala atau hal-hal yang mengganggu jalan proses hukum terkait kasus korupsi yang tengah ditanganinya itu.  

Pihaknya, lanjut Deni, sedang mematangkan alat bukti, termasuk penggodokan kembali penerapan pasal dalam kasus tindak pidana korupsi yang menjerat pejabat di Pemkab Garut tersebut.

"Sama sekali tidak ada kendala, tidak ada kesulitan, semuanya lancar. Saat ini sedang mematangkan saja," katanya.

Baca Juga: KPK Nyatakan Koruptor Dana Penanganan Covid-19 Bakal Dihukum Mati

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut, Kuswendi, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut karena diduga terlibat korupsi dalam proyek pembangunan SOR Ciateul di Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Selain Kuswendi, juga turut dilakukan penahanan terhadap mantan Kabid Kemitraan Sarana dan Prasarana Dispora Kabupaten Garut, Yana Kuswandi. Saat ini, keduanya sudah dititipkan di Rutan Garut selama 20 hari.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Sugeng Hariadi, menyebutkan penahanan terhadap kedua tersangka setelah pihaknya menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari Satreskrim Polres Garut.  

Baca Juga: Keluarga Sebut Ada Kejanggalan Soal Darah Yodi Prabowo di TKP, Begini Respons Polda Metro Jaya

Menurut Sugeng, kedua tersangka diduga melakukan korupsi sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Sedangkan total anggaran pembangunan SOR Ciateul sebesar Rp 6,7 miliar.

"Potensi kerugiannya lebih dari Rp 1 miliar. Keduanya kami ancam dengan hukuman maksimal 20 tahun dan dijerat pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," ucapnya.

 

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler