Desa Antikorupsi Sebagai Upaya Perubahan Budaya dan Pembangunan Integritas Masyarakat

15 Maret 2023, 06:59 WIB
Kumbul Kusdwijanto Sujadi, Direktur Pembinaan Partisipatif Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemaparannya tentang Desa Antikorupsi /kpk.go.id/

GALAMEDIANEWS - Desa Antikorupsi merupakan suatu  perwujudan nyata pelibatan unsur masyarakat dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi yang marak terjadi khususnya di tingkat lokal yakni desa.

Desa Antikorupsi merupakan pencegahan korupsi dengan lebih ideal melibatkan semua pihak hingga ke unsur yang lebih kecil yakni masyarakat desa.

Pemberantasan korupsi tidak akan selesai jika hanya mengandalkan penegakan hukum, sehingga diperlukan strategi lain berupa pencegahan dan pendidikan. 

Desa Antikorupsi diharapkan dapat mencegah praktik korupsi yang marak terjadi di lingkungan desa. Pelibatan masyarakat desa dalam strategi pencegahan korupsi dengan pembentukan Desa berintegritas merupakan hal yang penting.

Baca Juga: HASIL AKHIR Yonex All England 2023 Hari Ini, Ginting, Fikri/Bagas Lolos 16 Besar, Rinov/Pitha Tersingkir

Terkait Desa Antikorupsi ini disampaikan oleh Kumbul Kusdwijanto Sujadi, Direktur Pembinaan Partisipatif Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari Senin, 1 Maret 2023 dalam acara lokakarya penyusunan proyek percontohan pemberantasan korupsi di desa pada tahun 2023. 

Melalui program Desa Antikorupsi, Kumbul mengatakan bahwa kegiatan pendidikan antikorupsi penting untuk membangun dan mengingatkan masyarakat akan pentingnya integritas.

Lebih lanjut katanya korupsi sudah menjadi budaya  ditengah masyarakat. Oleh karenanya dibutuhkan Desa Antikorupsi untuk membangun integritas dan merubah budaya korupsi yang ada

"Korupsi saat ini sudah menjadi budaya. Oleh karena itu, melalui Program Desa Antikorupsi, kami membangun dan mengubah kebiasaan. Kita ubah menjadi budaya antikorupsi," ujar Kumbul dalam sambutannya di Aula Pendopo Gubernur Banten  KP3B

Kumbul juga mengatakan bahwa fokus pada pencegahan di wilayah desa merupakan strategi yang memiliki keunggulan seperti yang diatur dalam Undang-Undang Desa No. 6 tahun 2014.

Ia juga berharap dengan berkembangnya desa, maka pertumbuhan ekonomi juga akan merangkak naik dan kualitas pendidikan masyarakat desa juga akan meningkat sejalan dengan perencanaan desa, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

Baca Juga: Film Doraemon 2023 Salip The First Slam Dunk, Klaim Tempat Pertama di Box Office

"Desa adalah ujung tombak Indonesia. Ke depan, kami berharap mulai dari desa, budaya antikorupsi bisa meluas ke kecamatan, kota, bahkan provinsi," ujar Kumbul kepada para kepala desa di Provinsi Banten.

Korupsi di Desa Mendesak untuk diatasi

Sebagai bagian dari kegiatan tersebut, Rino Haruno, selaku Fungsional Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat juga memberikan materi tentang kebutuhan mendesak untuk mengatasi korupsi di desa. Sejak tahun 2015 hingga 2022, KPK telah menangani 851 kasus yang melibatkan 973 pelaku, termasuk kepala desa dan perangkatnya.

Di desa sendiri, korupsi terjadi dalam berbagai bentuk, seperti penggelembungan anggaran (over-invoicing), proyek fiktif, laporan fiktif, penggelapan, dan penyalahgunaan anggaran. "Biasanya suap, pemerasan, dan gratifikasi," jelas Reno.

Untuk mencegah hal ini, peran kepala desa dan perangkat desa sangat strategis. Tak kalah penting adalah pelibatan masyarakat desa untuk berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan korupsi dengan memperkuat sejumlah parameter tata kelola pemerintahan desa.

Penjabat Gubernur Al Muktabar memuji program Desa Antikorupsi  KPK dan berharap program ini dapat menjadi model bagi seluruh desa di Banten, bahkan di seluruh Indonesia.

"Kunci untuk mencegah korupsi adalah integritas. Oleh karena itu, penting untuk mengedukasi masyarakat tentang nilai integritas," ujar Al Muktabar.

Program desa antikorupsi pertama kali diluncurkan pada 1 Desember 2021 di Desa Panggungharjo, Kabupaten Sewon, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Proyek lainnya akan diluncurkan pada tahun 2022. 

KPK terus mengembangkan proyek percontohan desa antikorupsi di 10 desa di 10 provinsi, yaitu Desa Kamang Hilia di Provinsi Sumatera Barat, Desa Hanura di Provinsi Lampung, Desa Cibiru Wetan di Provinsi Jawa Barat, Desa Banyubiru di Provinsi Jawa Tengah, Desa Sukojati di Provinsi Jawa Timur, Desa Mungguk di Provinsi Kalimantan Barat, Desa Pakatto di Provinsi Sulawesi Selatan, Desa Kumbang di Provinsi NTB, Desa Detusoko Barat di Provinsi NTB, dan Desa Kutuk di Provinsi Bali. Desa antikorupsi akan dibentuk di 22 provinsi pada tahun 2023.

Untuk mendukung implementasi desa antikorupsi, KPK telah menetapkan sejumlah tolok ukur. Indikator tersebut antara lain penguatan tata kelola pemerintahan, penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan partisipasi masyarakat dan penguatan kearifan lokal. 

Mekanisme penilaian secara lengkap dapat dilihat pada Panduan Desa Antikorupsi di https://aclc.kpk.go.id/materi-pembelajaran/sosial-budaya/buku/buku-panduan-desa-antikorupsi. ***

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: kpk.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler