Korupsi Lukas Enembe, KPK Bekukan Rekening dan Sita Uang Puluhan Miliar

17 Maret 2023, 12:58 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. KPK membekukan rekening dan menyita sejumlah uang puluhan miliar terkait kasus korupsi lukas enembe/net /

GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membekukan rekening yang berisi sekitar Rp 81,8 miliar dan 31.559.000 dolar Singapura yang diduga terkait dengan kasus korupsi berupa penyuapan dan gratifikasi tersangka Gubernur Papua Non Aktif Lukas Enembe

Terkait kabar pembekuan rekening yang diduga terkait kasus korupsi Lukas Enembe tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta. 

"KPK telah membekukan uang dalam rekening dengan jumlah sekitar Rp81,8 miliar dan 31.559.000 dolar Singapura," kata Kepala Biro Humas KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 16 Maret 2023.

Selain membekukan rekening, penyidik KPK juga menyita uang sejumlah  Rp50,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Lebih lanjut Ali menjelaskan bahwa dalam pengembangan kasus korupsi Lukas Enembe,, tim penyidik KPK juga telah menyita empat kendaraan, emas batangan dan beberapa cincin batu mulia, namun tidak disebutkan jumlah nilainya. Penyitaan tersebut juga bertujuan untuk memaksimalkan pemulihan aset yang nantinya akan dirampas untuk kepentingan negara.

Baca Juga: Taman Impian Jaya Ancol Bebaskan Tiket Masuk Pengunjug Menyambut Ramadhan 2023

"KPK akan terus menindaklanjuti kasus korupsi Lukas Enembe dan menegakkan pasal-pasal dan ketentuan hukum lainnya untuk memaksimalkan pengembalian harta kekayaan yang dinikmati tersangka," kata Ali.

Pada kesempatan yang sama, Ali juga mengatakan bahwa penyitaan aset adalah bagian dari proses yang sedang berlangsung dalam pengembangan kasus korupsi Lukas Enembe. Penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus tersebut.

Dua Tersangka

Sejauh ini, KPK baru menetapkan dua tersangka dalam kasus Korupsi Lukas Enembe, yaitu Lukas Enembe dan direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka, sebagai pihak pemberi suap daan akan ada tersangka baru lainnya.

Dalam kronologi kasus Korupsi Lukas Enembe, tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang sekitar Rp1 miliar kepada Lukas Enembe setelah dirinya terpilih untuk mengerjakan tiga proyek infrastruktur Pemprov Papua dengan program pendanaan tahun jamak, yaitu proyek peningkatan jalan Enthrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar. Proyek Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Integrasi PAUD dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan Proyek Instalasi Lingkungan Lapangan Tembak Outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Selanjutnya, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, KPK memperpanjang masa penahanan Lukas Enembe di Rutan KPK hingga 12 April 2023.

Perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti untuk melengkapi berkas penyidikan ***

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler