KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Terkait Kasus Korupsi Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS)

18 Maret 2023, 20:39 WIB
Gedung KPK. KPK tetapkan dua tersangka baru terkait kasus korupsi mantan bupati buru selatan yang divonis hukuman 6 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi/setkab.go.id /Jurnalline /

GALAMEDIANEWS -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap dan gratifikasi yang terkait dengan mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengatakan bahwa penetapan ketua tersangka baru tersebut berdasarkan fakta persidangan dan adanya rintangan dalam proses penyidikan terhadap rangkaian kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).

Tersangka pertama dilakukan berdasarkan fakta persidangan Tagop Sudarsono Soulisa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.

"Ada pihak lain sebagai pemberi suap dalam pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, Maluku," kata Ali di Jakarta, Jumat, 17 Maret 2023

Sementara itu, penetapan tersangka kedua dilakukan berdasarkan temuan adanya pihak-pihak yang merintangi penyidikan dalam kasus Korupsi mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).

Baca Juga: Sinopsis Film Bel Canto, Bioskop Trans TV: Drama Penyanderaan Julianne Moore Sebagai Penyanyi Opera

Baca Juga: KPK Pastikan Penyelidikan Terhadap Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Formula E Jakarta Terus Berlanjut

"Ada pihak-pihak tertentu yang diduga secara langsung maupun tidak langsung telah merintangi penyidikan, antara lain dengan cara memanipulasi dan mengkondisikan keterangan saksi-saksi, termasuk pembuatan dokumen fiktif untuk menutupi dugaan perbuatan tersangka  mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS)." ujar Ali.

Meski demikian, KPK tidak memberikan informasi tambahan mengenai siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka baru maupun uraian dugaan tindak pidana atau pasal pasal yang disangkakan.

Lebih lanjut Ali mengatakan bahwa rincian lengkap mengenai tersangka baru akan disampaikan setelah penyidik KPK menyatakan bukti-bukti yang dimiliki oleh kedua tersangka telah lengkap.

Diketahui bahwa majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa, karena terbukti menerima suap dan gratifikasi.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, namun tidak menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti. ***

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler