GALAMEDIANEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan penggunaan instrumen keuangan oleh beberapa bank oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Pemeriksaan terhadap saksi tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta pada Jumat, 24 Maret 2023
"Saksi yang diperiksa berinisial CM selaku Direktur Utama CV Satria Perkasa terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk," ungkapnya
Pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Baca Juga: Kuota Mudik GRATIS dengan KA dan Kapal Laut Masih Tersedia, Segera Daftar Amankan Seatmu
Diketahui ada empat tersangka korupsi yang berkasnya dilimpahkan ke penuntut umum tahap I, yakni tersangka Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk berinisial BR, THK selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode Juli 2020 sampai dengan Juli 2022,
Baca Juga: Ini Dia, Kamisato Ayaka Character Genshin Impact yang Cocok untuk Pemula, Disertai Build dan Artefak
Baca Juga: Hengky Kurniawan Unggah Kemesraan Bersama Sang Istri di Instagram, Malah dapat Komentar Seperti Ini
Selain itu, tersangka korupsi lainnya adalah HG selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode Mei 2018 - Juni 2020 dan NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya ***