Kanwil Kemenkumham Jabar Hadiri Kegiatan Opera DJKI Bahas Motif Kain dan Hak Cipta

28 Maret 2023, 19:25 WIB
Kanwil Kemenkumham Jabar hadiri kegiatan Opera DJKI secara virtual. /Kemenkumham Jabar/

GALAMEDIANEWS – Subbidang Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) hadiri kegiatan Organisasi Pembelajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Opera DJKI) yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 28 Maret 2023.

Kegiatan Opera DJKI tersebut ber tema “Persinggungan Hak Cipta Dengan Desain Industri Terkait Dengan Motif Pada Kain”.

Dengan menghadirkan narasumber Pemeriksa Desain Industri Madya (PDIM) Andy Mardani dan Analis KI Stefanus Rionaldo.

"Desain Industri serta perlindungannya tercantum dalam Undang – Undang No. 31 Tahun 2001," ujar Pemeriksa Desain Industri Madya (PDIM) Andy Mardani.

Baca Juga: Jujutsu Kaisen Chapter 218: Tanggal dan Waktu Rilis, Apa yang Diharapkan, dan Banyak Lagi

Menurut Andy, mulai dari definisinya, sistem pelindungannya, lingkup pelindungannya, hingga jangka waktu perlindungannya.

Terkait motif pada Kain, Andy menjelaskan, untuk memperoleh perlindungan desain industri motif kain harus memenuhi beberapa ketentuan.

"Seperti desain motif yang berbeda dengan motif – motif yang sudah ada sebelumnya tidak menggunakan kreasi atau karya yang dimiliki pihak lain, serta ketentuan - ketentuan lainnya," ucap Andy.

Baca Juga: Haid Tak Lancar, Lalu Bagaimana dengan Jadwal Shalat dan Puasanya?

Selanjutnya, Pemeriksa Desain Industri Madya (PDIM) Rionaldo juga mengatakan, motif seperti yang tercantum dalam Undang – Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di mana motif sebagai hak cipta termasuk ke dalam karya seni terapan.

" Sesuai dengan Undang – Undang yang ada perlindungan terhadap motif dapat dilakukan melalui UU Hak Cipta dan UU Desain Industri selama sifatnya masih beririsan (overlap)," kata PDIM, Rionaldo.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: Kemenkumham Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler