KPK Periksa Mantan Walikota Tanjungpinang di Batam Terkait Dugaan Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai

30 Maret 2023, 20:27 WIB
Mantan Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah usai pemeriksaan oleh KPK di Polresta Barelang, Kamis (30/3/2023). ANTARA/Yude /

GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK melakukan pemeriksaan terhadap Lis Darmansyah mantan Walikota Tanjungpinang periode 2013-2018. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Polresta Barelang, Batam, Riau.

Lis Darmansyah mantan Walikota Tanjungpinang tampak tenang Usai dilakukan pemeriksaan saat ditemui awak media. Ia diperiksa KPK untuk dimintai keterangannya terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai.

"Ya, saya sudah selesai menjalani pemeriksaan dengan penyidik KPK. Ini mengkonfirmasi pernyataan saya sebelumnya saat pertama kali diperiksa," ujarnya.

Baca Juga: 13 SMP dan MTs Terbaik di Kebumen, Jawa Tengah Versi Kemdikbud Berdasarkan Nilai UN 2020, Ini Daftarnya

KPK memeriksa Lis Darmansyah mantan Walikota Tanjungpinang terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengaturan barang kena cukai oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (Bintan Free Trade Zone/FTZ) di Kota Tanjungpinang.

Lis Darmansyah mantan Walikota Tanjungpinang tiba di kantor polisi Barelang untuk pemeriksaan sekitar pukul 13.00 WIB dan mulai diperiksa sekitar pukul 13.30 WIB dan selesai sekitar pukul 15.40 WIB.

Baca Juga: 13 SMA Terbaik di Kabupaten Malang Jawa Timur Terbaru 2023, Salah Satunya Sekolah Impianmu


Pemeriksaan Lis Darmansyah mantan Walikota Tanjungpinang

Lis Darmansyah mengungkapkan bahwa ia diperiksa KPK terkait kewenangannya tentang dimana hubungan antara dewan kawasan dan BP FTZ

"Saya dimintai keterangan karena pada saat itu saya menjabat sebagai Walikota ex officio Wakil ketua II Dewan Pelabuhan Kawasan Bebas Bintan, Karimun. Saya ditanyai tentang kewenangan saya, sampai dimana hubungan antara dewan kawasan dan BP FTZ. Itu saja," katanya.

Baca Juga: Prilaku Ini Dilarang Rasulullah SAW Saat Berpuasa di Bulan Ramadhan, Begini Penjelasan Ilmuwan

Ia mengatakan bahwa ia menerima sekitar 30 pertanyaan dari penyidik KPK, dan sebagian besar pertanyaan itu seputar pengetahuannya tentang cukai rokok.

"Saya tidak tahu sama sekali karena yang saya tahu masalah cukai rokok itu sudah selesai di BP FTZ setelah ditangkapnya mantan Bupati Bintan Apri Sujadi. Karena saya tidak tahu perkembangan FTZ," katanya.


KPK Telah menyita sejumlah dokumen fiktif

Sebelumnya, penyidik KPK telah menyita sejumlah dokumen fiktif dalam penggeledahan kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (Bintan Free Trade Zone/FTZ) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

"Di antara barang bukti yang ditemukan dan disita adalah berbagai dokumen pengurusan kuota rokok fiktif yang diduga dibuat oleh pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini," kata Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK di Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023.

Ali mengatakan bahwa penyidik KPK akan segera menganalisa dokumen-dokumen tersebut untuk melengkapi bukti-bukti dan menginformasikannya kepada para saksi dan tersangka. ***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler