Soal Tunda Pemilu Ditolak PT DKI, Mahfud MD Sebut Itu Hukum yang Benar hingga Ingatkan KPU Lebih Hati-hati

12 April 2023, 06:00 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan pernyataan soal tunda pemilu yang di tolak Pengadilan Tinggi DKI. / instagram @mohmahfudmd /

GALAMEDIANEWS - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan selamat kepada rakyat Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait keputusan tentang pelaksanaan pemilu.

 

"Sebagai Menko Polhukam saya mengucapkan selamat kepada KPU dan terima kasih kepada pengadilan yang telah membuat keputusan tentang pelaksanaan pemilu,"ujar Menko Polhukam Mahfud MD seperti dilihat via instagram @mohmahfudmd pada Rabu, 12 April 2023.

Mahfud menjelaskan, permohonan partai Prima tersebut dinyatakan ditolak dan permohonan banding dari KPU diterima.

" Di mana semula pengadilan negeri mengabulkan permohonan Partai Prima, hari ini ditingkat banding permohonan partai prima itu dinyatakan ditolak dan permohonan banding dari KPU diterima," ucap Mahfud.

Baca Juga: Kadivyankum Kemenkumham Jabar Sebut 24 Kontestan Sudah Mendaftar untuk Pemilu di Jabar

 

Mahfud berharap, semua pihak bisa konsentrasi pada pemilu 2024 dengan jadwal semula sesuai hukum yang benar.

" Dengan demikian semuanya sekarang harus konsentrasi bahwa pemilu 14 Februari 2024 itu tetap pada jadwal semula. Karena putusan pengadilan, meskipun masih bisa kasasi, tapi memang itulah hukum yang benar," tutur Mahfud.

Mahfud menegaskan, bahwa masalah pemilu tidak bisa di putus oleh Pengadilan Negeri (PN) ataupun Pengadilan Tinggi (PT). Pasalnya hal tersebut diluar kompetensi.

Baca Juga: KPU Pastikan Penyelenggaraan Pemilu 2024 Sesuai Jadwal yang Telah Ditetapkan

 

" Jadi tidak bisa masalah pemilu itu di putus oleh Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi, karena di luar Kompetensinya. Saya kira itu saja, saya mengucapkan selamat kepada seluruh rakyat Indonesia, dan KPU agar supaya bisa bekerja lebih cepat lagi dan lebih hati-hati lagi agar tidak terjadi lagi gugatan-gugatan dari orang iseng, "kata Mahfud menegaskan.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan membatalkan amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang dikeluarkan pada 2 Maret lalu.

Baca Juga: Menanggapi Putusan PN Jakpus, Wakil Presiden Ma'ruf Amin Tegaskan Tahapan Pemilu 2024 Tetap Berlanjut

 

"Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," kata hakim ketua Sugeng Riyono di PT DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).***

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Instagram @mohmahfudmd

Tags

Terkini

Terpopuler