Kemenkumham Jabar Bersama KPK Sosialisasi Pelaksanaan e-SPI Tahun 2023

12 April 2023, 20:05 WIB
Kanwil Kemenkumham Jabar mengikuti sosialisasi SPI bersama KPK . /Kemenkumham Jabar/

GALAMEDIANEWS - Kanwil Kemenkumham Jabar mengikuti Sosialisasi Survei Penilaian Integritas (SPI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2023.

Hadir pada kegiatan ini Plh. Direktur Monitoring KPK Tri Gamarefa dengan Narasumber tim dari Direktorat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terdiri dari Wahyu Dewantara Susilo, E.Hateyaningsih dan F. Putra, Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat Archie Tigor Mangunsong dan Kepala Subbagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Ginni Dewi Ridhawati beserta Staff.

Baca Juga: PREMAN PENSIUN 8 Hari Ini Episode 22, Perang Besar Terjadi, Kelompok Agus, Roy Digabung, Cecep Siap Melawan!

Plh. Direktur Monitoring KPK Tri Gamarefa menyampaikan, kehutanan tersebut bertujuan dan manfaatnya untuk Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah (Pemda).

Menurutnya, membangun Kementerian, Lembaga dan Pemda memetakan risiko korupsi dan upaya pencegahan korupsi serta penguatan sistem integritas.

"Survei ini dilakukan secara elektronik terhadap responden pegawai (internal), pengguna layanan (eksternal), dan pakar dan pemangku kepentingan atau ekspstakeholders," ujar Plh. Direktur Monitoring KPK Tri Gamarefa dalam sambutannya.

"SPI 2023 akan kembali dilaksanakan dengan metode online survei atau dengan istilah e-SPI," ucap Tri Gamarefa menambahkan.

Baca Juga: Spoiler Jujutsu Kaisen Chapter 220: Kenjaku Memaksa Kogane Tutup pintu Masuk Pemain Baru di Culling Games

Selanjutnya, tim KPK menyampaikan bahwa pelaksanaan Survei Penilaian Integritas 2023 akan berlangsung pada period April-Desember 2023 di Kementerian, Lembaga dan Pemda.

" Survei berjalan melalui tiga pendekatan yaitu Survei Daring (online) melalui Whatsapp dan e-mail blast, Computer Assisted Personal Interview (CAPI) untuk instansi yang lokasinya memiliki keterbatasan infrastruktur, dan survei menggunakan QR Code untuk responden," tutur tim KPK.

KPK mengharapkan kerjasama pihak Kementerian, Lembaga dan Pemda untuk mulai melakukan pencatatan dan pengembangan database eksternal pengguna layanan atau vendor penyedia barang dan jasa, eksper serta pegawai.

Hal tersebut mengingat SPI merupakan kegiatan berkelanjutan sesuai amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) hingga 2024.

Meski demikian, KPK senantiasa berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan SPI 2023 dengan mengacu pada standar metode dan integritas yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Spoiler My Hero Academia Chapter 385: AFO versus Mineta, Stain Kembali dan Banyak Lagi

Ketidaksesuaian atas standar ataupun catatan integritas terkait pelaksanaan dan hasil dapat mengakibatkan nilai indeks suatu Kementerian, Lembaga dan Pemda tidak diproses atau hasil tidak dikeluarkan.

"Kami berharap proses pelaksanaan dapat berlangsung objektif, independen tapa intervensi dengan semangat perbaikan/penguatan anti korupsi," kata dari tim KPK menegaskan.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: UND/489/LIT.05/10-15/04/2023 tanggal 6 April 2023 hal Sosialisasi Pelaksanaan e-SPI Tahun 2023 Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: Kemenkumham Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler