Ada Joki dalam Coklit Pemilih Pilkada Serentak

10 Agustus 2020, 18:40 WIB
Ilustrasi pilkada serentak. /Dok. Kabar Banten/

GALAMEDIA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menerima laporan ada joki dalam pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih buat Pilkada Serentak 2020 di sejumlah daerah.

"Kami menemukan ada joki, itu istilah kami, yang melakukan pemutakhiran data pemilih. Artinya, bukan dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP)," ungkap Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar Zaki Hilmi, Senin 10 Agustus 2020.

Dikatakan,laporan tersebut berasal dari beberapa Bawaslu Kabupaten/Kota yang menggelar pilkada di Jabar.

Ia menyebutkan temuan joki PPDP itu terdapat di Kabupaten Bandung, Karawang, Pangandaran, dan Kota Depok. Bawaslu Kabupaten/Kota, kata dia, langsung menindaklanjutinya.

"Yang sudah diputuskan (ada pelanggaran) itu di Kabupaten Bandung, Karawang dan Pangandaran. Sementara di Depok itu sudah ditangani, tapi pelanggaran administrasinya sedang diproses," jelas Zaki.

Baca Juga: Jet Tempur Israel Hancurkan Pos Pemantau di Jalur Gaza, Hamas Balas Tembakkan Roket ke Laut

Ia berpendapat, joki PPDP tidak memiliki legal standing untuk melakukan coklit. Dengan demikian, hasil coklitnya pun dianggap tidak sah, karena bukan dilakukan oleh PPDP.

Zaki menambahkan penggunaan joki dalam tahapan coklit merupalan pelanggaran administrasi. Soalnya, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahapan coklit harus dilakukan oleh PPDP.

"(Ada) pelanggaran administrasi, dan rekomendasinya itu memberhentikan yang bersangkutan (PPDP yang menggunakan joki)," kata Zaki.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengatakan, keselamatan warga harus menjadi diutamakan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ular Jali atau Korros Masuk ke Permukiman Warga, Diduga Kelaparan

"Kami harus memastikan keselamatan warga, apalagi Jabar penduduknya terbesar se-Indonesia, jumlah pemilih tetap mencapai 33 juta," kata Emil --sapaan Ridwan Kamil, belum lama ini.

Kang Emil mengatakan, pihaknya khawatir karena sampai saat ini penularan COVID-19 masih terjadi. Maka itu, potensi sebaran Covid-19 harus ditekan selama Pilkada berlangsung. Salah satunya dengan membagi jadwal pemungutan suara.

"Salah satu yang kendala adalah anggaran yang harus dikeluarkan karena dana APBD kami dialokasikan untuk (penanganan) Covid-19," ucapnya.

Adapun delapan daerah di Jabar akan menggelar Pilkada pada 2020, yakni Kabupaten Bandung, Cianjur, Sukabumi, Karawang, Indramayu, Tasikmalaya, Pangandaran, dan Kota Depok.

Baca Juga: Terimbas Kisruh Antara Amerika Serikat dan China, Rupiah Ditutup Melemah 23 Poin

Menurut Emil, pembagian jadwal pemungutan suara dapat menjadi solusi ketimbang harus menambah jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal itu pun dapat mengurangi beban anggaran Pilkada. Apalagi, 63 persen warga Jabar terdampak COVID-19 dan membutuhkan bantuan.

"Sekarang 63 persen warga Jabar harus dibantu, maka sebagai pemimpin saya putuskan semua proyek berhenti. Kami fokus memberikan bantuan kepada warga yang membutuhkan," katanya.

"Solusi saya sederhana membuat regulasi yang mengatur bahwa pemungutan suara bisa sampai sore. Jadi, jumlah TPS-nya tetap, pencoblosannya dibagi dua ronde, yakni pagi sampai siang, dan siang sampai sore," imbuhnya.

Baca Juga: Dari Target 15,72 Juta, BP Jamsostek Baru Kantongi 700 Ribu Norek Pegawai Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler