KPK Periksa Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Terkait Dugaan Kepemilikan Aset Rafael Alun Trisambodo

6 Mei 2023, 14:17 WIB
Tersangka dugaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo dibawa petugas menuju Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023)/ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp. /

GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang notaris yang berprofesi sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terkait kasus dugaan kepemilikan aset oleh mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT).

 

"Notaris Francis Xaverius Arsin PPAT hadir sebagai saksi dan didalami pengetahuannya, termasuk terkait dugaan kepemilikan sejumlah aset oleh RAT," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Ali mengatakan bahwa penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai PPAT Agus Hashim Ahmad dan dua orang dari pihak swasta, Nanan Hadiretna Djohan dan Sandra Praditya, pada hari Kamis, 4 Mei 2023

Namun, ketiga saksi tersebut tidak hadir dan penyidik akan memanggil mereka kembali dalam waktu dekat.

Baca Juga: KPK Periksa Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar Terkait Dugaan Korupsi di PT Antam Tbk

 

KPK resmi menahan dan menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka pada 3 April 2023. Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari beberapa wajib pajak untuk mengkondisikan berbagai temuan pemeriksaan pajak.

Tersangka Rafael Alun diduga merupakan pemilik dari beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang menyediakan jasa konsultasi akuntansi dan perpajakan.

Baca Juga: Sepakterjang HASBI HASAN, Sekretaris MA yang Ditetapkan KPK sebagai Tersangka, Mulai Hakim hingga Dosen

 

Penyidik KPK juga menemukan bahwa Rafael Alun diduga menerima uang sebesar USD 90 ribu melalui PT AME. Barang bukti lain yang disita penyidik adalah brankas berisi uang senilai Rp 32,2 miliar dalam mata uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan euro yang disimpan di sebuah bank.

Penyidik KPK juga menggeledah kediaman tersangka Rafael Alun di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti berupa dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda, serta uang dalam pecahan rupiah.

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahan Tersangka Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo

 

Tersangka Rafael Alun dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.***

Editor: Feby Syarifah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler