KPK Perpanjang Masa Penahan Tersangka Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo

- 13 April 2023, 21:48 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. KPK telah melakukan perpanjangan masa penahanan tersangka gratifikasi Rafael Alun Trisambodo.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. KPK telah melakukan perpanjangan masa penahanan tersangka gratifikasi Rafael Alun Trisambodo. //ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperpanjang masa penahanan Rafael Alun gratifikasi, selama 40 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan dan pengumpulan barang bukti.

"Tim penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka Rafael Alun Trisambodo di Rutan KPK selama 40 hari ke depan terhitung sejak 23 April 2023 sampai dengan 1 Juli 2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 13 April 2023.

Lebih lanjut Ali menjelaskan bahwa perpanjangan masa penahanan Rafael Alun Trisambodo tersebut adalah untuk kepentingan penyidikan dan pengumpulan barang bukti dan pemanggilan saksi-saksi.

Baca Juga: 5 Cara Menghitung Zakat Mal Menurut Ajaran Islam, Wajib Kamu Ketahui!

"KPK membutuhkan berbagai pihak untuk hadir dan bekerja sama dalam memenuhi panggilan tim penyidik," katanya.

Pada Senin, 3 April 2023 KPK secara resmi menahan dan memasangkan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK" kepada mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak karena telah memberikan syarat-syarat dalam berbagai temuan pemeriksaan pajak.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Juventus vs Sporting di Liga Europa, Kick-Off Mulai Pukul 02.00 WIB

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x