KPK Perpanjang Masa Penahan Tersangka Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo

- 13 April 2023, 21:48 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. KPK telah melakukan perpanjangan masa penahanan tersangka gratifikasi Rafael Alun Trisambodo.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. KPK telah melakukan perpanjangan masa penahanan tersangka gratifikasi Rafael Alun Trisambodo. //ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

Rafael Alun Trisambodo diduga memiliki beberapa usaha, termasuk PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak di bidang jasa akuntan dan konsultan pajak.

Penyidik KPK menemukan bahwa Rafael Alun Trisambodo diduga menerima uang sebesar US$90.000 melalui PT AME.

Barang bukti lain yang disita oleh penyidik adalah brankas yang disimpan di sebuah bank yang berisi uang sekitar Rp32,2 miliar dalam mata uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan euro.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Manchester United vs Sevilla di Liga Europa, Kick-Off Mulai Pukul 02.00 WIB

Tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x