Rafael Alun Trisambodo diduga memiliki beberapa usaha, termasuk PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak di bidang jasa akuntan dan konsultan pajak.
Penyidik KPK menemukan bahwa Rafael Alun Trisambodo diduga menerima uang sebesar US$90.000 melalui PT AME.
Barang bukti lain yang disita oleh penyidik adalah brankas yang disimpan di sebuah bank yang berisi uang sekitar Rp32,2 miliar dalam mata uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan euro.
Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Manchester United vs Sevilla di Liga Europa, Kick-Off Mulai Pukul 02.00 WIB
Tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***