Disdukcapil DKI Akan Nonaktifkan NIK KTP Warga yang Tinggal di Luar Jakarta, Ini Alasannya

11 Mei 2023, 16:50 WIB
Disdukcapil DKI Jakarta akan nonaktifkan NIK Warga yang ber-KTP DKI tapi tinggal di luar Jakarta./Junaedi Pangestu/Foto google Disdukcapil DKI Jakarta /

GALAMEDIANEWS - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta akan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga ber-KTP DKI yang tinggal di luar Jakarta.

Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan alasan penonaktifan NIK warga yang tercantum dalam KTP tersebut guna menertibkan administrasi kepedudukan.

"Ini merupakan upaya menertibkan administrasi kependudukan dimana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara 'de facto' tinggal di wilayah DKI Jakarta," kata Budi dikutip Galamedianews.com dari Antara, Kamis, 11 Mei 2023.

Baca Juga: Penampakan Surat Pengunduran Dedi Mulyadi dari Partai Golkar, Rumor Baru Bergabung dengan Gerindra

Baca Juga: JADWAL PPDB 2023 SMA/SMK di JABAR, Pembuatan Akun Sudah Dimulai

Adapun penertiban administrasi kependudukan ini dapat membantu pemerintah dalam pembagian bantuan sosial kepada warga agar dapat lebih tepat sasaran dan akurat.

"Kepadatan penduduk saat ini sudah tidak terkendali yang berdampak pada masalah sosial, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, pengangguran/tenaga kerja dan lingkungan,” ungkap Budi.

Baca Juga: Inilah Daya Tarik, HTM dan Jam Buka Lembang Park Zoo Wisata Edukasi Favorit Wisatawan

Selain itu, Budi juga mengatakan ada empat kategori yang memperkuat alasan NIK KTP tersebut dinonaktifkan. Pertama, pemilik rumah/kontrakan/bangunan yang merasa keberatan. Kedua, penduduk yang tidak lagi tinggal di DKI secara "de facto" selama lebih dari satu tahun.

Selanjutnya yang ketiga, mendapat pencekalan dari lembaga hukum atau instansi. Keempat, warga tidak melakukan perekaman KTP Elektronik (KTP-E) selama lima tahun sejak masuk usia wajib memiliki kartu identitas kewarganegaraan tersebut.

Dalam kebijakan tersebut, Budi menjelaskan bahwa yang akan dinonaktifkan bukan status warga yang bersangkutan, melainkan hanya NIK yang tercantum pada KTP DKI warga yang sudah tidak lagi berdomisili di Jakarta.

Baca Juga: Buruan Daftar, Ini Link Pendaftaran, Tanggal Tes dan Pengumuman Tes BUMN 2023

Baca Juga: SEDANG TAYANG! Link Live Streaming Grand Final MLBB Ladies SEA Games 2023, Indonesia Vs Filipina Jam Berapa?

Budi juga menyampaikan bahwa data warga masih akan tersimpan meskipun NIK yang bersangkutan telah dinonaktifkan. Sementara warga yang ingin mengaktifkan kembali NIK-nya diharuskan menghubungi Disdukcapil.

"Sebenarnya menonaktifkan itu tetap ada (data warganya), tetapi mereka ketika menggunakan KTP untuk BPJS, untuk pelayanan perbankan, samsat, datanya tidak terlihat, nah mereka harus menghubungi Dukcapil," ujar Budi.***

 

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler