Waspada, Ini Dia 10 Pelanggaran yang Bisa Kena Tilang Manual dan Sidang di Tempat

19 Mei 2023, 19:28 WIB
Ilustrasi 10 Pelanggaran yang Bisa Kena Tilang Manual dan Sidang di Tempat./Antara  /

 

GALAMEDIANEWS - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit, telah mengizinkan kembali penerapan tilang manual melalui surat telegram tentang pemberlakuan penegakan hukum lalu lintas jalan dengan tilang di tempat.

Adapun penerapan tilang manual memiliki beberapa ketentuan khusus serta diberlakukan hanya untuk pelanggaran tertentu saja. Tilang manual juga hanya dilakukan di lokasi lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Tilang manual dilakukan adanya evaluasi yang memaksa pihak kepolisian untuk kembali menerapkan tilang ditempat. Hal tersebut dikarenakan adanya banyak pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas selama penerapan tilang elektronik.

Baca Juga: 6 SMA Negeri Terbaik di Kota Padang Sumatera Barat Berdasarkan Total Nilai UTBK, Rekomendasi PPDB 2023

Penegakan hukum dengan tilang di tempat juga merupakan bagian dari upaya memperkuat penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara karena tidak terjangkau oleh kamera tilang elektronik atau ETLE.

Mengenai kekhawatiran munculnya praktik pelanggaran hukum, seperti pungutan liar (pungli) atau uang damai yang sering terjadi di antara masyarakat dan anggota kepolisian yang bertugas dilapangan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi anggotanya di lapangan dan melaporkannya apabila terjadi pelanggaran prosedur pada tilang manual.

Baca Juga: Kereta Cepat Mulai Dialiri Listrik Bertegangan Tinggi, Kapolres Karawang Himbau Masyarakat Jangan Lakukan Ini

“Masyarakat silahkan mengawasi anggota saya, anggota kami di lapangan dalam melakukan penindakan pelanggaran ini,” ujar Latif.

Selain itu, penegakan hukum berupa tilang di tempat hanya dapat dilakukan pada 10 pelanggaran yang dapat membahayakan pengguna jalan lain serta menimbulkan kecelakaan.

10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Kena Tilang Manual

1. Berkendara di bawah umur

2. Berboncengan lebih dari dua orang

Baca Juga: 4 Rekomendasi Tempat Makan di Bandung dengan View Bagus, Cocok untuk Wisata Kuliner Bareng Keluarga

3. Menggunakan ponsel saat berkendara

4. Menerobos traffic light

5. Tidak menggunakan helm

6. Melawan arus

7. Melebihi batas kecepatan

8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Baca Juga: 28 Nama Calon Pendamping Ridwan Kamil di Pilgub Jabar 2024 Mulai Muncul, 3 Nama Teratas?

9. Kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu.

10. Kendaraan overload dan over dimensi.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: pmjnews

Tags

Terkini

Terpopuler