Bakal Ada Partai Lain yang Akan Deklarasi Ganjar Sebagai Capres, Begini Kata Hasto

4 Juni 2023, 16:42 WIB
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. /K Jusyak/

 

GALAMEDIANEWS - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebutkan terdapat partai lain yang akan deklarasi Ganjar Pranowo sebagai Calon Presiden (Capres) 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh hasil saat memberikan pengarahan dalam kegiatan konsolidasi PDI Perjuangan DKI Jakarta kemenangan pilpres 2024 Basket Hall Senayan, Jakarta.

"Kemarin kita sudah membangun kesepahaman dengan partai amanat nasional, maka jumat minggu depan akan ada partai lainnya akan bergabung memenangkan kita saudara-saudara," ucap Hasto.

Baca Juga: KPK Segera Proses Dugaan Gratifikasi Bupati Bandung Dadang Supriatna, Aa Maung: Semoga Laporannya Tidak Benar

Hingga sampai saat ini baru terdapat tiga partai yang yang secara resmi telah mendeklarasikan Ganjar Pranowo sebagai capres 2024 diantaranya yaitu perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Hanura.

Sedangkan pimpinan Partai Amanat Nasional baru saja melakukan pertemuan dengan pimpinan partai PDIP Perjuangan untuk melakukan penjajahan kerjasama partai politik.

Sekjen PDIP itu menuturkan bahwa partai lain tersebut akan melakukan deklarasi dukungannya kepada Gubernur Jawa Tengah itu, pada 9 Mei 2023. Namun, Hasto enggan menyebutkan secara pasti mengenai partai yang akan bergabung itu.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Kritisi Kemacetan Jalan Tol Cipali, Seharusnya Tol Ini Gratis Karena Belum Memenuhi Fungsinya

"Etikanya, nanti partai tersebut akan menemukan terlebih dahulu, baru kami menindaklanjuti," kata Hasto.

Adapun ciri-ciri yang disebutkan oleh Hasto diantaranya, partai yang terlibat dalam pemenangan Jokowi Ma'ruf Amin pada Pemilu 2019.

"Partai yang memang juga di dalam pemenangan Pemilu 2019 yang lalu juga telah berperan aktif di dalam mendukung pak Jokowi dan kyai Ma'ruf Amin, ujar Sekjen PDIP.

Sebagai informasi, pendaftaran calon presiden dan wakil presiden akan dilakukan pada 19 Oktober sampai 25 Desember 2023. Sedangkan pemungutan suara akan dilakukan pada 14 Februari 2024.

Baca Juga: 7 Universitas Swasta Terbaik di Semarang Versi UniRank dan Telah Terakreditasi A dari BAN-PT

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik dan gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR RI dan perolehan 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR RI sebelumnya.

Maka dari itu, dari total kursi parlemen sebanyak 575 kursi, calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 setidaknya harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Atau bisa juga didukung oleh parpol ataupun gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler