KPK Periksa Hakim Agung Prim Haryadi Terkait Kasus dugaan Korupsi yang Melibatkan Sekretaris MA Hasbi Hasan

8 Juni 2023, 22:15 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan bahwa KPK telah memeriksa Hakim Agung Prim Haryadi sebagai saksi dalam kasus korupsi yang melibatkan sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan/ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /


GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Hakim Agung Prim Hariyadi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka yang melibatkan Hakim Agung Hasbi Hasan (HH).

Pemeriksaan terhadap Hakim Agung Prim Haryadi tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.

"Informasi yang kami peroleh, benar ya saksi Prim Haryadi sudah hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK pada hari ini dan telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK dan telah selesai," kata Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 8 Juni 2023.

Lebih lanjut, Ali mengatakan bahwa ia tidak dapat memberikan perihal rincian pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap Hakim Agung Prim Haryadi karena rincian pemeriksaan tersebut akan disampaikan terbuka dalam persidangan.

Baca Juga: One Piece Perkenalkan Komandan Ksatria Dewa dan Itu Bukan Shanks

Namun, ia membenarkan bahwa Prim Haryadi ditanyai mengenai hubungan antara Hasbi Hasan dengan mantan pegawai PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto (DTY), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

"Saksi membenarkan pengetahuannya, termasuk informasi bahwa DTY melalui HH berusaha melobi saksi untuk melaksanakan keinginan Heryanto Tanaka terkait putusan perkara yang masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung," kata Ali.

Ali juga menyampaikan terima kasih kepada Prim Haryadi yang telah hadir sebagai saksi dan berharap saksi-saksi lain yang dipanggil oleh penyidik KPK dapat bekerja sama agar proses penyidikan kasus ini dapat segera selesai dan ada kepastian hukum.

Sebelumnya pada Selasa, 6 Juni 2023 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka baru dalam dalam kasus korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Jadwal dan Prediksi Manchester City vs Inter Milan di Final Liga Champions 2022-2023

Kedua tersangka baru tersebut adalah Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung, dan Dadan Tri Yudianto, mantan Komisaris PT Wika Beton. KPK telah melakukan penahanan terhadap Dadan Tri Yudianto pada Selasa 6 Juni 2023.

Penyidik KPK mengungkapkan bahwa Dadan Tri Yudianto diduga telah menerima uang sekitar Rp11,2 miliar dari Mahkamah Agung dalam beberapa kasus dugaan korupsi.

Sebagian dari uang tersebut diduga diberikan tersangka Dadan Tri kepada Hasbi Hasan. Namun, KPK belum mengungkap jumlah uang yang diterima Hasbi Hasan.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler