Musyawarah Revitalisasi Pasar Banjaran dengan Pedagang, Bupati Bandung: Harus Humanis, Jangan Intimidasi

16 Juni 2023, 08:42 WIB
Bupati Bandung Ddaang Supriatna musyawarah dengan pedagang Pasar Banjaran soal revitalisasi dan minta Disperdagin serta Satpol PP lebih humanis dan jangan intimidasi./ Diskominfo /

GALAMEDIANEWS – Bupati Bandung Dadang Supriatna mengadakan musyawarah dengan pedagang Pasar Banjaran terkait revitalisasi, di Ruang Bupati, Kamis 15 Juni 2023. Ia pun meminta proses komunikasi oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Satpol PP kepada pedagang harus dilakukan secara lebih humanis dan jangan ada tindakan yang bersifat intimidasi.

 

Saat musyawarah dengan pedagang Pasar Banjaran, Bupati Bandung didampingi oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Dicky Anugrah dan Kepala Satpol PP Ajat Sudarajat.

Bupati Bandung yang saat ini menghadapi gugatan dari kelompok pedagang Pasar Banjaran di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengatakan akan menghormati proses hukum hingga adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Dan terhadap poin-poin yang disampaikan oleh pedagang Pasar Banjaran dalam musyawarah tersebut, Bupati Bandung mengatakan pihaknya akan menaruh atensi penuh.

“Proses hukum, silahkan terus berlanjut. Kami sangat menghargai. Saat ini memang belum ada kesepahaman antara kita. Selama proses hukum berjalan, saya minta Kepala Diperdagin dan Kasatpol PP membuka pola komunikasi yang lebih humanis dengan para pedagang ini,agar tidak ada kesan mengintimidasi,” ujar Bupati Dadang Supriatna.

Baca Juga: Bupati Bandung dan Disdagin Ajak Pedagang Pasar Banjaran Musyawarah, Kuasa Hukum: Belum Ada Kesepakatan Apapun

 

Dalam musyawarah itu, pedagang Pasar Banjaran menyampaikan secara langsung 7 poin berikut:

  1. Mendukung revitalisasi yang dilakukan dan didanai oleh dana APBD /APBN.
  2. Pengelolaan dikembalikan lagi ke pihak pemerintah,
  3. Harga kios dengan adanya kebijakan khusus,
  4. Pembayaran kios sesudah selesai pembangunan,
  5. Mengakui keberadaan Kerwappa di Pasar Banjaran dan melibatkan dalam kegiatan revitalisasi sebagai fungsi kontrol pemerintah dan pengelola,
  6. Kebijakan khusus dalam penetapan harga kepada warga pedagang pasar atas usulan Kerwappa yang mana telah dan sebagai penjaga aset negara selama ini,
  7. Konpensasi kios - kios yang telah dibangun oleh dana Swadaya Pedagang dan meminta pembayaranya dilakukan sebelum pembangunan.

Menanggapi 7 poin yang diajukan oleh perwakilan pedagang tersebut, Dadang Supriatna mengatakan akan berusaha memberikan atensi penuh.

Kendati demikian, ia berharap pedagang juga bisa memahami mekanisme aturan-aturan yang ada di dalam proses pemerintahan.

“Dengan keterbatasan APBD, tentunya apa yang menjadi harapan mereka agar dana revitalisasi menggunakan APBD, untuk saat ini tidak dapat kita penuhi. Mengingat APBD tidak hanya terfokus pada satu kegiatan saja, namun terbagi-bagi pada program-program pembangunan lainnya,” ucap Dadang Supriatna.

Ia juga mengatakan dalam pemerintahan, ada aturan-aturan yang telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten selaku eksekutif dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai pihak legislatif.

 

“Program-program yang sudah kita rencanakan tertuang dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah-red.) yang tentunya sudah disepakati oleh dewan sebagai fungsi legislasi,” ujar Dadang Supriatna.

Ia juga mengakui bahwa proses revitalisasi Pasar Banjaran ini memang ada pedagang yang tidak sepaham dengan pihaknya.

“Jika masih ada yang belum sepakat, saya membuka ruang komunikasi untuk kita diskusikan. Nantinya pasti akan ada titik temu dan menghasilkan solusi terbaik bagi semuanya,” kata Bupati lagi.

Revitalisasi Pasar Banjaran Jangan Memberatkan Pedagang

 

Sementara itu, kuasa hukum para pedagang yang juga Advokat dari Tim Kuasa Hukum Jaringan Advokasi Rakyat Miskin Indonesia, Harry Haswidy sangat mengapreasiasi upaya dialog dan musyawarah tersebut.

“Ini adalah pertemuan pertama antara pedagang dengan Bupati langsung, untuk membahas berkaitan dengan permasalahan revitalisasi Pasar Banjaran. Jadi nanti akan ada pertemuan- pertemuan berikutnya untuk membahas secara detail, apa yang menjadi tuntutan para pedagang dan apa yang menjadi ketetapan dari Bupati Bandung dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bandung berkaitan dengan Pasar Banjaran,” ujarnya.

Harry mengatakan, pada dasarnya, pedagang sangat mendukung upaya revitalisasi asal jangan memberatkan.

“Akan tetapi menginginkan menggunakan dana APBD dan APBN. Yang kedua adalah para pedagang ingin ada harga kios yang sesuai dengan kemampuan para pedagang,” ujar Harry.

Sebab, harga kios baru yang ditetapkan oleh pengembang saat ini dinilai sangat berat, yakni Rp 20 juta per meter.

Baca Juga: Hari Ini Peninjauan Sementara ke Pasar Banjaran Bandung, Inilah Harapan Pedagang kepada Para Hakim PTUN

 

Terkaitnya banyaknya intimidasi termasuk pemagaran seng di lokasi, Harry mengatakan hal itu  juga sudah disampaikan dan dihimbau untuk dibuka karena menghalangi pedagang yang sedang berjualan saat ini.

“Pak Bupati tadi sudah mengetahui langsung fakta-fakta di lapangan selama ini terjadi, mengenai intimidasi terhadap pedagang sudah disampaikan. Dan kami apresiasi, Bupati sudah memerintahkan Kasatpol PP dan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian untuk menghindari tindakan-tindakan mengarah ke intimidasi,” kata Harry lagi.

Terkait dengan kompensasi kios, lanjut dia, pihaknya akan membicarakannya dengan pihak pengembang. Karena dalam pertemuan dengan Bupati tersebut masih dalam ranah menyampaikan informasi dari para pedagang.

Baca Juga: HARGA Kios Baru Revitalisasi Pasar Banjaran Bandung Rp 20 Juta per Meter, Pedagang: Terlalu Berat Bagi Kami

 

“Tidak mungkin bisa disepakati dalam satu hari ini karena poin-poinnya banyak. Nanti akan ada pertemuan-pertemuan lanjutan," ujarnya.***

 

 

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Press Releas Humas Kabupaten Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler