GALAMEDIANEWS- Bupati Bandung Dadang Supriatna dan Disdagin atau Dinas Perdagangan dan Perindustrian akhirnya membuka ruang dialog dan musyawarah dengan pedagang Pasar Banjaran terkait revitalisasi, di Kantor Pemkab hari ini, Kamis 15 Juni 2023.
Kendati demikian, kuasa hukum pedagang Pasar Banjaran Harry Haswidy, SH mengatakan dalam musyawarah dengan Bupati Bandung dan Disdagin tersebut belum ada kesepakatan apapun. Mereka hanya menyampaikan poin-poin penting kepada pemangku kepentingan terkait revitalisasi tersebut.
Seperti diketahui, dalam proses revitalisasi Pasar Banjaran, Pemerintah Kabupaten mendapat penolakan dari para pedagang hingga melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pedagang Pasar Banjaran menggugat adanya Surat Keputusan Bupati Nomor: 602.1/Kep.73-Disperkimtan 2023 tanggal 11 Januari 2023 tentang Penetapan Mitra Bangun Guna Serah (BGS) Pasar Sehat Banjaran.
Sebab, dengan adanya SK tersebut, otomatis upaya revitalisasi dilakukan oleh perusahaan mitra BGS yakni PT Bangun Niaga Perkasa yang menetapkan harga banderol cukup tinggi untuk kios baru yakni Rp 20 juta per meter.