Menurutnya, saat pemeriksaan atau peninjauan setempat tersebut, baik Pemda ataupun pihak swasta wajib menghentikan segala kegiatan terkait revitalisasi Pasar Banjaran.
“Baik dalam persidangan maupun saat peninjauan setempat kemarin hakim sudah meminta Pemda dan PT untuk menghentikan semua kegiatan revitalisasi sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutur Harry menegaskan.
Disdagin Kabupaten Bandung dan Pihak Pengembang Jangan Arogan
Turut hadir dalam musyawarah tersebut, Presiden Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Penasihat Hukum Jawa Barat, Piar Pratama.
“Pemkab jangan yang dipikirkan itu B2B atau Business to Business saja. Tapi harus dengan cara memanusiakan manusia. Gunakan cara yang elok, pendekatan yang baik. Seharusnya antara Bupati dengan rakyatnya itu layaknya hubungan antara orang tua dengan anak,” tutur Piar kepada GalamediaNews, Kamis 15 Juni 2023.
Ia juga berharap agar Pemkab Bandung tidak mendahulukan kepentingan perusahaaan swasta yang ditunjuk sebagai mitra BGS, tapi utamakan juga jeritan hati rakyat.
“Disdagin juga jangan sewenang-wenang, lalu perilaku pengembang juga Satpol PP harus dengan cara elok bukan mengedapankan arogansi. Jangan sampai proyek revitalisasi pasar ini jadi ajang bancakan pemangku kepentingan,” ujar Piar menegaskan.