Soal Dugaan Korupsi di Kabupaten Bandung, Ketum KPK Jabar Pamerkan 3 Surat dari...

24 Juni 2023, 11:20 WIB
Kolose Foto tiga surat dari Kemeko Polhukam, Komisi Kejaksaan dan KPK yang diterima oleh Ketum KPK Jabar, Piar Pratama./Foto : ist/ /

GALAMEDIANEWS - Ketua umum Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat, Piar Pratama mengaku menerima surat balasan Kemenpolhukam, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dan Komisi Kejaksaan RI.

Adapun untuk ketiga surat tersebut terkait tindak lanjut adanya dugaan pidana korupsi yang terjadi Kabupaten Bandung.

Menurut Piar, adanya dugaan korupsi di Kabupaten Bandung mendapat perhatian serius dari kemen Kemen polhukam, KPK dan Komisi Kejaksaan.

Baca Juga: Kurangi Sampah Plastik Idul Adha, Salman ITB Buka Posko Sedekah Wadah Kurban

"Kami menerima tiga surat, dan semoga tindak lanjut ini bisa membongkar terkait dugaan korupsi di Kabupaten Bandung," ujar Ketum umum KPK Jabar, Piar Pratama saat dihubungi pada Sabtu 24 Juni 2023.

Selanjutnya, Piar membeberkan isi surat dari Kemen Polhukam yang langsung ditandatangani oleh deputi bidang Hukum dan HAM.

Piar mengatakan, secara tegas Kemen Polhukam berdasarkan Permenkopohukam No 1 tahun 2021 dimana salah satunya mempunyai tugas pokok termasuk Penyelesaian kasus Hukum.

"Intinya kita diminta menyerahkan dokumen kepada Penyidik guna untuk kasus dugaan tindakan pidana korupsi di Kabupaten Bandung agar bisa ditindak lanjuti dan terungkap agar sesuai ketentuan yang ada pada pasal 3 dan 4 pada PP 43 tahun 2018," ucap Piar.

Baca Juga: Provinsi NTT Jadi Percontohan Pengentasan Stunting di Indonesia

Lebih lanjut, Piar juga memperlihatkan surat dari Komisi Kejaksaan terkait pelaporan adanya ketidak profesionalan jaksa dalam penanganan Tipikor di Kabupaten Bandung.

"Laporan kami sudah teregistrasi resmi dan sedang dalam penanganan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia," tutur Piar.

Untuk isi surat dari KPK RI, Piar mengungkapkan isi surat tersebut berisikan tindak lanjut pengaduan masyarakat sedang dalam penanganan.

Piar pun menegaskan, melihat dari ketiga surat tersebut, dapat disimpulkan bahwa pelaporan terkait dugaan tindak pidana korupsi di kabupaten Bandung itu benar di atensi dan ditanggapi secara serius.

"Alhamdulillah ini adalah kabar positif bukan rekayasa yang pada intinya bahwa KPK. Kemen polhukam RI, kejaksaan Agung, Kepolisian dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia benar benar menanggapi secara serius terkait laporan dugaan Korupsi di kabupaten Bandung salah satunya terkait dugaan yang terjadi di Dinas PUTR yang banyak melibatkan oknum pejabat anggota DPRD Kabupaten Bandung," kata Piar menegaskan.

Baca Juga: 7 Destinasi Wisata di Tasikmalaya yang Cocok untuk Menikmati di Libur Akhir Pekan 

Maka dari itu, Piar berharap agar masyarakat Kabupaten Bandung bisa terus mengawal mengenai kasus adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Sekarang kita mari kawal dan dorong penegakan hukum Ini hingga tuntas. Kita doakan dan juga berikan kesempatan para penyidik dari APH agar dapat bekerja secara maksimal dan juga saya harapkan agar masyarakat tidak termakan isu hoaks yang menyesatkan," ucap Piar.

Terakhir, Piar menyebutkan, pihaknya saat ini sedang mengumpulkan alat bukti terkait adanya oknum DPRD yang membuat asumsi hoaks yang menyebutkan bahwa piar anak buah Sambo.

”Hal Itu konyol dan menyesatkan dan saya tidak main - main akan saya usut tuntas sampai ke akar," kata Piar menandaskan.

Baca Juga: Ini Dia SMA Terbaik di Kabupaten Karawang yang Tembus Peringkat Nasional, Bisa Jadi Pilihan PPDB 2023

Sementara itu, untuk mendapat klarifikasi terkait adanya dugaan tindakan korupsi yang terjadi di DPRD Kabupaten Bandung yang dilakukan oleh oknum Dewan, tim Galamedianews pun langsung menghubungi ketua DPRD Kabupaten Bandung, Sugianto.

Namun hingga berita ini tayang, Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Sugianto belum memberikan respons.***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: Wawancara

Tags

Terkini

Terpopuler