Petugas Rutan KPK Terlibat Tindakan Asusila, Dewas Jatuhkan Sanksi Sedang

24 Juni 2023, 20:24 WIB
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Petugas Rutan KPK yang terlibat kasus asusila diberi sanksi./ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

 


GALAMEDIANEWS - Petugas Rutan KPK yang terlibat dalam tindakan asusila telah dijatuhkan sanksi sedang oleh Dewas KPK. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.

"Dewas KPK telah melakukan analisis dan investigasi terhadap pihak-pihak terkait dan melakukan sidang etik pada bulan April 2023, di mana ditemukan pelanggaran etik tingkat sedang," Ali Fikri di Jakarta, Jumat, 23 Juni 2023.

Hal itu disampaikan Ali menanggapi informasi yang beredar luas di masyarakat tentang adanya pelanggaran kode etik terkait tindakan asusila yang dilakukan oleh petugas rutan KPK

Sanksi terhadap petugas rutan KPK tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), yang diteruskan ke Dewas KPK pada Januari 2023.

Baca Juga: Black Clover Season 5 Bakal Hadir, Potensi Tanggal Rilis dan Ada 29 Episode Tersisa

Atas dasar laporan tersebut, Dewas KPK kemudian melakukan analisis dan investigasi terhadap yang bersangkutan. Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan sidang etik pada bulan April 2023.

KPK tidak hanya menindaklanjuti hal ini, tetapi juga prosedur investigasi disiplin karyawan.

Ali mengatakan bahwa penegakan Kode Etik oleh Dewas dan penerapan disiplin secara berlapis oleh Inspektorat dimaksudkan untuk memastikan bahwa seluruh perilaku dan tindakan pegawai KPK tidak hanya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Mereka juga harus mematuhi kode etik lembaga.

Baca Juga: BERCITA RASA UNIK, Resep Nasi Goreng Kambing Bumbu Kari Nusantara

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Dewas KPK tentang penegakan etik dan pedoman perilaku KPK, Sanksi sedang pada Pasal 10 ayat (3) adalah pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama enam bulan, dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama enam bulan.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler