GALAMEDIANEWS - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah mengklarifikasi bahwa Undang-Undang (UU) Kesehatan tidak menghilangkan peran dan keberadaan organisasi profesi tenaga kesehatan. Meskipun tidak secara eksplisit tertulis dalam undang-undang baru tersebut, keberadaan organisasi profesi tetap diakui.
Menteri juga menjelaskan bahwa Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan organisasi profesi lainnya tidak akan dihapuskan dari undang-undang, tetapi peran dan keberadaannya akan diakui sejajar dengan organisasi profesi lain yang bersifat serikat.
Fungsi regulatori yang sebelumnya dipegang oleh IDI akan dikembalikan kepada pemerintah. UU Kesehatan juga akan meninjau penghapusan penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) yang telah mempersulit dokter muda dalam memperoleh gelar spesialis.
Menteri Kesehatan menyatakan bahwa pemerintah telah mempertimbangkan masukan dari ahli dan organisasi profesi dalam mengambil keputusan ini.
Baca Juga: Diduga Profesi Kesehatan Dihapus di UU Kesehatan, Budi: Organisasi Profesi Tetap Ada
Dia juga mengakui tantangan yang dihadapi dalam distribusi dokter spesialis yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia. Dalam hal ini, IDI dan organisasi profesi lainnya berencana untuk mengajukan peninjauan kembali UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi sebagai langkah hukum yang harus dihormati. Menteri Kesehatan menyatakan bahwa pemerintah tidak akan menghalangi upaya tersebut.***