Selama PSBB Kabupaten Bogor Catat 17.811 Pelanggaran Lalu Lintas

8 September 2020, 07:02 WIB
Ilustrasi Penegakan hukum tilang di jalan raya. //Korlantas Polri

 

GALAMEDIA - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas IA mencatat ada 17.811 pelanggaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Periode Maret hingga Agustus atau selama masa PSBB di Kabupaten Bogor, jumlah perkara lalu lintas mencapai 17.811 kasus," terang Humas PN Cibinong Amran S Parman, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin, 7 September 2020.

Ia mengatakan, angka pelanggaran lalu lintas paling tinggi di Kabupaten Bogor terjadi pada satu bulan diterapkan PSBB, yakni bulan April yang mencapai 11.506 kasus.

Baca Juga: Kylian Mbappe Dinyatakan Positif Covid-19

"Pada bulan April ada 11.506 kasus. Sedangkan bulan Mei ada 5.059 kasus," tambahnya, dilansir Antara.

Jika ditotal, angka pelanggaran lalu lintas sejak Januari hingga akhir Agustus, jumlahnya mencapai 20.266 kasus.

Menurut Amran, minimnya kesadaran masyarakat Kabupaten Bogor dalam berkendara, merupakan salah satu penyebab tingginya pelanggaran lalu lintas.

Lebih lanjut ia menuturkan, pelanggaran lalu lintas mayoritas terjadi di sejumlah wilayah yang dekat dengan jalan protokol.

Baca Juga: Cuaca di Wilayah Bandung Sepanjang Hari Ini Diprediksi Bakal Bikin Gerah

Hal itu menjadi catatan penting bagi jajaran pemerintahan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.

Amran mengimbau masyarakat, agar tetap mengutamakan keselamatan saat berkendara, meski hanya bepergian ke tempat yang tak jauh dari rumah.

"Utamakan keselamatan saat berkendara di jalan raya, pentingnya tertib berlalu lintas dalam berkendara," imbuhnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler