Sekda KBB Murka Akibat Lambatnya Respon Pejabat Menindaklanjuti Soal MoU

5 Desember 2023, 19:06 WIB
Sekda KBB Ade Zakir / Foto : Prokompim KBB // /

GALAMEDIANEWS - Pemerintah Daerah (Pemda) Bandung Barat terus berupaya melakukan kerjasama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Ade Zakir mengatakan, sebuah daerah kaya akan potensi ditopang oleh keberadaan Kabupaten/Kota lain yang berada disekitarnya.

Menurut Ade Zakir, bahwa potensi tersebut membuat KBB menjadi salah satu tujuan dilakukannya berbagai kerjasama oleh pihak-pihak tertentu yang bersifat saling menguntungkan.

Baca Juga: Menkes sikapi Kasus Covid-19 di Singapura Melalui Proteksi Ganda

"Tujuan dilakukan kerjasama dengan berbagai pihak upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di KBB," ujar Sekda KBB, Ade Zakir saat membuka sosialisasi, fasilitasi, pemetaan dan monitoring serta evaluasi pelaksanaan kerjasama daerah di Lingkungan Pemda Bandung Barat Tahun 2023 yang bertempat di Villa Lemon, Lembang pada Selasa, 5 Desember 2023.

Terkait tingginya potensi di KBB, Ade Zakir menilai, hal tersebut tidak dimanfaatkan dengan maksimal oleh para pejabat berwenang.

"Jika diambil rata-rata, setiap tahunnya ada sekitar 40 Nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan Pemda Bandung Barat dengan berbagai pihak,"ucapnya.

Selain itu, Ade Zakir menyebutkan, ada 15 MoU yang ditindaklanjuti dengan sebuah perjanjian kerjasama. Sehingga, dapat saling menguntungkan kedua belah pihak dalam rangka meningkatkan kesejahteraan khususnya bagi masyarakat di KBB.

Meski demikian, Ade Zakir mengaku, banyak potensi yang dimiliki KBB. Bahkan, rata-ratanya ada sekitar 40 MoU yang dilakukan setiap tahun-nya.

"Dari 40 MoU, hanya sekitar 15 saja yang ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama," tuturnya.

Oleh sebab itu, Ade Zakir menilai, lambatnya respon para pejabat yang tidak cepat menindaklanjuti berbagai MoU. Padahal, telah dilakukan dengan perjanjian kerjasama.

"Sangat disayangkan lambatnya respon para pejabat yang tidak segera menindaklanjuti berbagai MoU, seharusnya dimanfaatkan dengan baik," katanya.

Selanjutnya, Ade Zakir menyampaikan, ada berbagai peraturan mulai dari Undang-Undang (UU), Peraturan Menteri (Permen) dan Peraturan Daerah (Perda) hingga Peraturan Bupati (Perbup) dapat dijadikan dasar untuk melakukan berbagai kegiatan kerjasama daerah.

"Sebetulnya, semuanya sudah jelas diatur dalam berbagai peraturan, mulai dari UU hingga Perbup. Sudah jelas-jelas adanya MoU dengan pihak tertentu, tapi tidak ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama yang jelas," ucap dengan nada tinggi.

Baca Juga: 4 SMA di Kabupaten Pati yang Masuk Top Sekolah Terbaik se-Indonesia

Lebih lanjut, Ade Zakir menegaskan, pihaknya meminta bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) KBB untuk melakukan evaluasi seluruh Perangkat Daerah yang telah melakukan MoU agar segera ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama yang jelas. Sehingga, dapat segera dirasakan manfaatnya.

"Implementasinya ada dihati nurani seluruh ASN. Kita bekerja tidak hanya sebatas menjalankan kewajiban yang tertuang dalam DPA saja. Tetapi bagaimana caranya kita tetap menjaga amanat masyarakat dengan menjalankan tugas dan kewajiban sebagaimana mestinya," katanya menandaskan. ***

Editor: Ryan Pratama

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler