Anak-anak Tak Pakai Masker di Kota Solo Dibina dan Disanksi Menyanyikan Lagu Wajib

16 September 2020, 19:21 WIB
Para pelanggar mencatat identitasnya saat terjaring razia penggunaan masker di Kota Solo, Rabu, 16 September 2020. (Tok Suwarto/Galamedia) /


GALAMEDIA - Sebanyak 26 orang, seorang di antaranya anak-anak, terjaring operasi yustisi untuk merazia orang-orang tidak mengenakan masker, di Kota Solo, Rabu, 16 September 2020.

Razia dilakukan tim gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, Polri, TNI, ditambah petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR dan Satuan Linmas.

Orang-orang yang terjaring operasi dianggap melanggar Peraturan Wali Kota Solo (Perwali) No. 24 tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid -19.

Sebanyak 25 orang pelanggar yang berusia dewasa, begitu selesai diproses administrasi pencatatan data KTP dan membuat surat pernyataan dibawa ke Kali Pepe untuk membersihkan sampah selama 15 menit.

Baca Juga: Menkes Terawan Dianggap Lebih Cocok Menjadi Tabib di Istana Presiden

Sedangkan pelanggar kategori anak-anak disanksi pembinaan dan menyanyikan lagu wajib.

Berbeda dengan operasi yustisi sebelumnya yang digelar di dua lokasi dan berhasil menjaring 120 pelanggar, dalam operasi penegakan Perwali No. 24/2020 selama dua jam hanya di satu lokasi, yakni di Jl. Monginsidi, depan Stasiun Solo Balapan.

Orang-orang yang terjaring operasi yustisi bukan hanya yang melintas Jl. Monginsidi dengan kendaraan berupa mobil, motor atau tak bermotor sepeda dan becak saja.
Tetapi juga pejalan kaki dan orang yang nongkrong di pinggir jalan dan di warung.

Sekretaris Satpol PP Solo, Didik Anggono menjelaskan, sanksi membersihkan Kali Pepe dan pembinaan dengan sanksi menyanyikan lagi wajib bertujuan memberi efek jera.

Baca Juga: Sekda Wafat Akibat Jaringan Paru-paru Rusak Terpapar Covid-19, Anies Baswedan: Jadikan Pelajaran

Selain itu, juga merupakan edukasi terhadap warga yang lain tentang perlunya memakai masker untuk mencegah penularan Covid 19.

Sanksi sosial membersihkan sampah di sungai yang melintas Kota Solo itu, juga membawa manfaat kebersihan sungai.

"Pelanggar Perwali yang terjaring operasi yustisi, karena mereka tidak memakai masker atau pakai masker tapi tidak dipasang secara benar," terangnya.

"Sanksinya, selain membersihkan sungai Kali Pepe selama 15 menit juga membuat surat pernyataan tidak mengulang kesalahannya. Karena yang terkena sanksi sosial bukan hanya yang baru pertama melanggar, tetapi juga yang pernah melanggar Perwali," ungkap dia.

Baca Juga: Bikin India Marah, Wilayah Khashmir Dimasukan Seluruhnya ke Peta Pakistan

Dalam operasi yustisi tersebut, jumlah personel yang terlibat terdiri dari 30 orang anggota Satpol PP, 22 orang anggota Polri, 5 orang anggota TNI, 5 orang petugas DLH, 4 orang petugas Dinas PUPR dan belasan anggota Satlinmas.

Lokasi Kali Pepe yang dibersihkan para pelanggar Perwali tersebut hanya berjarak sekitar 200 meter dari titik operasi yustisi cipta kondisi penegakan Perwali.

Setelah para pelanggar melaksanakan sanksi, langsung meninggalkan lokasi dan petugas memberi masker bagi pelanggar yang tidak punya masker.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler