DANA BANSOS BPNT Tak Bisa Cair pada Januari 2024? Segera Lakukan Langkah Berikut Ini

30 Desember 2023, 16:33 WIB
Ilustrasi Bansos BNPT. /

 

GALAMEDIANEWS - Bantuan Sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) terancam tak bisa disalurkan pada tahun 2024. Pasalnya, ada usulan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar - Mahfud agar penyaluran bansos ditunda hingga masa Pemilu 2024 berakhir.

Tak hanya itu, pemerintah mengharuskan keluarga penerima manfaat penerima bansos untuk memperbaharui data penerima pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Langkah itu bertujuan agar penyaluran bansos tersebut bisa tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkannya.

Dengan begitu, pemutakhiran data tersebut agar KPM tersebut tetap terdaftar sebagai penerima manfaat bansos yang akan cair seperti BPNT, BLT El Nino, PKH dan lain sebagainya.

Daftar Bansos Tahun 2024 

Program Keluarga Harapan (PKH)

Adapun besaran penerima bansos ini disesuaikan dengan kategori, yaitu:

- Ibu Hamil dan balita sebesar Rp750 ribu per tahap atau Rp3 juta per tahun.

- Anak Usia 0-6 tahun Rp750 ribu per tahap atau Rp3 juta per tahun.

- Anak SD Rp225 ribu per tahap atau Rp900 ribu per tahun.

- Anak SMP Rp375 ribu per tahap atau Rp1,5 juta per tahun.

- Anak SMA Rp500 ribu per tahap atau Rp2 juta per tahun.

Penyaluran dari bansos ini langsung ke rekening KPM yang tergabung dalam bank Himbara seperti bank BRI, BSI, BNI serta Mandiri.

Baca Juga: Penyaluran Bansos Ditunda Usul Ganjar - Mahfud, Timnas AMIN Sepakat?

Selain dengan cara transfer, penyaluran lainnya menggunakan jasa PT Pos Indonesia yang bisa diambil secara langsung di Kantor Pos wilayah setempat.

BLT El Nino

Bantuan ini diberikan karena adanya dampak fenomena El Nino yang panjang. Masyarakat yang menerima bansos ini, akan mendapat bantuan dengan nominal Rp200 ribu per bulan.

Periode pencairan bantuan ini per 2 bulan, nantinya setiap jadwal pencairan masyarakat akan menerima sebesar Rp400 ribu.

Namun untuk mendapat bantuan BLT El Nino, masyarakat diharuskan terdaftar di DTKS Kemensos RI.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Pada tahun 2023 bantuan BPNT ini diberikan oleh Kemensos RI kepada KPM sebesar Rp200 ribu per bulan atau Rp2,4 juta dalam satu tahun.

Adapun masyarakat yang ditetapkan menerima bansos ini adalah yang telah terdaftar di DTKS Kemensos RI.

Baca Juga: CEK KTP dan KK! Ini Ciri-Ciri yang Dicoret dari Daftar Penerima Bansos PKH, BPNT, KIS, BLT El Nino

Cara Daftar dan Update Data DTKS Kemensos

Sebelum bisa terdaftar sebagai KPM, masyarakat harus mendaftar dulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memperbaharui datanya di DTKS.

Mendaftar DTKS secara Online

- Unduh aplikasi ‘Cek Bansos’ di Play Store atau App Store pada HP Anda.

- Buat akun pendaftaran di aplikasi tersebut.

- Isi data di kolom yang tersedia seperti NIK, nomor KK serta nama sesuai dengan KTP.

- Unggah foto swafoto saat memegang KTP dan foto KTP.

- Kemudian tekan tombol ‘Buat Akun Baru.’

- Setelah tahapan itu selesai, pengusul bisa melakukan verifikasi melaui email yang terdaftar.

Baca Juga: CAIR BULAN INI, Bansos PKH dan BPNT 2023 Tahap 5 Berapa Nilainya?

Lalu apabila proses pendaftaran dinyatakan berhasil, Anda bisa memperbaharui data dengan cara ini:

- Masuk ke aplikasi ‘Cek Bansos.’

- Kemudian tekan tombol menu ‘Daftar Usulan.’

- Isi data diri sesuai dengan KTP dan KK.

- Unggah foto KTP dan foto rumah dari tampak depan.

- Lalu tekan tombol ‘Tambah usulan.’

- Kemudian tunggu verifikasi dari Kemensos untuk usulan data yang telah Anda input.

Mendaftar DTKS secara Offline

Selain cara online mendaftar DTKS, masyarakat juga bisa melakukan pendaftara secara offline melalui perangkat desa di wilayah setempat.

Berikut ini tahapan daftar DTKS secara offline:

- Membawa KTP dan KK ke desa atau kelurahan.

- Pihak desa akan memverifikasi apakah pengusul layak mendapat bantuan atau tidak.

- Hasil verifikasi tersebut akan ditampilkan dalam berita acara yang telah ditandatangani oleh kepala desa atau lurah serta perangkat desa lainnya.

- Kemudian, berita acara tersebut akan digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi.

- Setelah dilakukan verifikasi dan validasi nantinya data pengusul akan diunggah oleh operator desa ke Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).

- Lalu, pengusul tinggal menunggu hasil verifikasi dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Itulah informasi terkini yang harus disiapkan KPM agar memenuhi syarat dan tetap mendapat bantuan pada tahun 2024 mendatang. ***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler