CAIR BULAN INI, Bansos PKH dan BPNT 2023 Tahap 5 Berapa Nilainya?

- 23 Desember 2023, 18:06 WIB
Bansos PHK dan BPNT tahap 5 cair bulan ini.
Bansos PHK dan BPNT tahap 5 cair bulan ini. /Instagram @kemensosri/

GALAMEDIANEWS – Bansos BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) adalah program bantuan sosial di Indonesia yang menyediakan bantuan pangan dalam bentuk non-tunai kepada keluarga miskin. Program ini bertujuan untuk meningkatkan distribusi bantuan sosial, mengurangi potensi penyimpangan atau kebocoran, serta memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar sampai kepada yang membutuhkannya.

Sedangkan Bansos PKH mengacu pada Program Keluarga Harapan (PKH), yang merupakan salah satu program bantuan sosial di Indonesia. PKH merupakan program perlindungan sosial yang bertujuan memberikan bantuan kepada keluarga miskin dan rentan agar mereka dapat mengakses layanan pendidikan, kesehatan, dan gizi, serta meningkatkan kesejahteraan ekonomi.

Bansos BPNT dan PKH 2023 saat ini memasuki pencairan tahap akhir yang akan digelontorkan pada bulan Desember ini.

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) merupakan bansos yang disalurkan dalam wujud dana sesuai dengan nilai pangan dengan nominal bansos yang diberikan.

Sementara untuk Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang diberikan kepada Keluarga yang berhak menerima.

Penyaluran PKH akan dilakukan melalui beberapa bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yang meliputi BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN serta pengurus PKH.

Adapun untuk besaran yang didapatkan Keluarga Penerima Manfaat (KPN) bansos PKH ini variatif sesuai dengan masing-masing kategori.

Untuk kategori Ibu Hamil/Nifas dan Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan. Sementara untuk kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan.

Adapun untuk kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan. Selanjutnya untuk kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x