Terungkap, Ini Penyebab Pembunuhan Pelajar di Pameungpeuk Kabupaten Bandung

22 Januari 2024, 16:43 WIB
Polresta Bandung mengungkap kasus pembunuhan pelajar di Pameungpeuk Kabupaten Bandung. /

 

GALAMEDIANEWS - Kasus pembunuhan pelajar di Pameungpeuk Kabupaten Bandung berhasil diungkap petugas Satreskrim Polresta Bandung. Sebelumnya korban yang berinisial RR ditemukan jasadnya di di Jalan Sodetan, Kampung Sukamulya, Desa Bojongkunci, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung pada Sabtu, 20 Januari 2024 pukul 16.30 WIB.

Usai penemuan jasad korban, dalam kurun waktu 12 jam, petugas menangkap pelaku pembunuhan pelajar tersebut yang belakangan diketahui berinisial PH, penjual Cilor. Petugas pun langsung mendalami kasus ini untuk mengetahui penyebab aksi tersebut.

Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung menuturkan, penemuan jasad korban bermula ketika warga mencium bau menyengat di sekitar lokasi kejadian. Setelah dicek, sumber bau tersebut ternyata berasal dari jasad korban.

Baca Juga: Resep Rujak Mie ala Rudy Choirudin Jadi Ide Jualan Makanan Khas Palembang

Warga kemudian melaporkan penemuan tersebut ke petugas kepolisian. "Jesad korban saat ditemukan diperkirakan sudah meninggal kurang lebih 7 hari," kata Kapolresta Bandung, Senin 22 Januari 2024.

Lebih lanjut Kusworo menjelaskan, tersangka PH menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik dan memukul di kontrakan tersangka, Jumat, 11 Januari 2024. Perbuatan tersebut dilakukan karena korban diduga mengeluarkan kata-kata tidak senonoh pada ibu pelaku yang sudah meninggal.

"Korban mengatakan hal tidak senonoh tentang ibu tersangka hingga tersangka emosi dan langsung mencekik korban," ujarnya.

Baca Juga: WASPADA, Besi Pagar Rumah dan Besi Teralis Selokan Bisa Dicuri

Selain mencekik, pelaku juga memukuli korban yang sudah tidak berdaya. "Setelah tidak bernafas tetap dilakukan pemukulan. Setelah disadari bahwa sudah meninggal, tersangka menunggu malam hari dan membuang jasad korban ke TKP awal," katanya.

Menurut Kusworo, pelaku membawa jasad korban dan membuang ke parit atau selokan dengan menggunakan kendaraan milik korban pada Jumat, 12 Januari 2024 sekitar
jam 02.00 WIB.

"Setelah membuang jasad korban, pelaku mengambil kendaraan dan HP milik korban dan dijual kepada A. Kami juga sudah mengamankan A sebagai penadah," tuturnya.

Baca Juga: Link Live Streaming Persib Bandung Vs Dewa United di Laga Uji Coba, Saksikan di RCTI Sore Hari Ini

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016, Pasal 338 KUHPidana, Pasal 339 KUHPidana, Pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler