BEDAS Pisan! Indeks Reformasi Birokrasi Kabupaten Bandung Masa Bupati Dadang Supriatna Naik Kelas

7 Februari 2024, 09:23 WIB
Indeks Reformasi Birokrasi masa kepemimpinan Bupati Dadang Supriatna naik kelas./ Diskominfo /

GALAMEDIANEWS – Bupati Dadang Supriatna kembali menorehkan prestasi di masa kepemimpinannya, dimana indeks Reformasi Birokrasi Kabupaten Bandung naik kelas dengan predikat A- dan perolehan nilai 83,67. Padahal sebelumnya, yakni di tahun 2022, nilai Indeks Reformasi Birokrasi wilayah tersebut hanya 63,32 dan mendapat predikat B.

Jadi, berdasarkan evaluasi Reformasi Birokrasi Kabupaten Bandung masa pemerintahan Bupati Dadang Supriatna yang dilakukan langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan hasilnya disampaikan secara daring, Selasa 6 Januari 2024, ada kenaikan drastis sebesar 20,35 poin dibanding tahun sebelumnya.

Di bawah kepemimpinan Bupati Dadang Supriatna yang memiliki slogan BEDAS (Bangkit, Edukatif, Dinamis, Agamis dan Sejahtera), Indeks Reformasi Birokrasi (IRB) Kabupaten Bandung mengalami kenaikan secara signifikan.

“Capaian IRB ini merupakan hasil kerja kita semua, kolaborasi dan sinergitas antara tim dan perangkat daerah, khususnya komitmen pimpinan untuk terus berkinerja lebih baik lagi. Semoga capaian kinerja yang sudah baik bisa dipertahankan menuju Kabupaten Bandung BEDAS,” ujar Kepala Bagian Organisasi Kabupaten Bandung, Lilis Nurhayati.

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Pupuk, Bupati Bandung Dadang Supriatna Wacanakan Pembangunan Pabrik Pupuk Organik di 2024

Nilai tersebut tidak lepas dari upaya yang telah dilakukan Kabupaten Bandung, di antaranya Penetapan Strategi Transformation Unit (STU) di level Pemda dan Project Transformation Unit (PTU) di level Perangkat Daerah, penyusunan logical framework dan Rencana Aksi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, melakukan sosialisasi Kebijakan Roadmap Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Bandung Tahun 2023-2026 kepada seluruh Perangkat Daerah, serta yang terbaru dengan menyusun RoadMap Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Bandung Tahun 2023-2026 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bandung Nomor 53 Tahun 2023.

Dan dengan adanya peraturan tersebut, Kabupaten Bandung telah menetapkan strategi yang komprehensif untuk memperbaiki tata kelola birokrasi yang berfokus pada penyelesaian reformasi birokrasi isu hulu (RB General) dan reformasi birokrasi isu hilir (RB Tematik), sehingga Kabupaten Bandung mampu memperbaiki kinerja birokrasi dengan capaian yang signifikan.

Reformasi Birokrasi (RB) General terdiri dari indikator yang bersifat mandatory, sedangkan RB Tematik terdiri dari pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, digitalisasi administrasi pemerintahan, pemanfaatan produk dalam negeri, dan pengendalian inflasi.

"Capaian Indeks RB Kabupaten Bandung Tahun 2023 sangat memuaskan, mencapai 127% dari target RPJMD tahun 2021-2026 yang sebesar 65,91," ucap Lilis menambahkan.

Lebih lanjut, Lilis juga mengatakan, capaian ini menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Bandung dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung pembangunan nasional.

“Kerja keras, kerja cerdas, dan kolaborasi antara Tim dengan Perangkat Daerah menjadi kunci utama dalam pencapaian membanggakan ini. Selain itu, komitmen dan dukungan Bupati Bandung, Dadang Supriatna juga sangat berpengaruh dalam mencapai prestasi ini,” tuturnya lagi.

Peran serta pimpinan dalam menciptakan kondisi birokrasi yang optimal dan profesional menjadi faktor pendorong dalam reformasi birokrasi. Hal ini sesuai dengan dukungan yang diberikan Bupati Bandung Dadang Supriatna, terutama untuk mencapai misi keempat Kabupaten Bandung, yakni mengoptimalkan tata kelola pemerintahan melalui birokrasi yang profesional dan tata kehidupan masyarakat.

Apresiasi Bupati Bandung Dadang Supriatna

Dengan perolehan Indeks Reformasi Birokrasi Kabupaten Bandung yang naik kelas ini Bupati Dadang Supriatna memberikan apresiasi kepada seluruh ASN atas capaian ini.

“Prestasi ini membuktikan kesungguhan pemerintah Kabupaten Bandung dalam melakukan reformasi birokrasi,” ucap Bupati yang akrab disapa Kang DS.

Baca Juga: Pemkab Bandung Raih Penghargaan Kabupaten Terbaik 1 dari NFA, Bupati Dadang Supriatna Targetkan Zero Stunting

Dengan ditetapkannya Permen PANRB No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, diharapkan upaya-upaya serupa akan terus diperkuat dan ditingkatkan di seluruh wilayah Indonesia untuk menciptakan birokrasi yang bersih, efektif, dan berdaya saing.***

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Diskominfo Kabupaten Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler