GALAMEDIANEWS - Mengantisipasi kemacetan, Polri akan melakukan skema rekayasa lalu lintas pada saat mudik lebaran 2024 mendatang, termasuk arus balik lebaran 2024.
Penerapan yang bersifat situasional ini dijadwalkan mulai pada 5 April 2024.
"Kebijakan rekayasa lalu lintas ini dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB) dengan stakeholder terkait," tutur Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari PMJNews.
Baca Juga: Si Manis Serabi Kinca Suji, Oleh-Oleh Khas Bandung yang Memanjakan Lidah Pecinta Kuliner
Baca Juga: Stok Beras di Bandung Dipastikan Aman Selama Ramadan dan Idul Fitri
"Ada beberapa pola rekayasa lalu lintas yang akan diberlakukan, yakni sistem contraflow, one way, dan pembatasan operasional angkutan barang sumbu tiga," tambah dia.
Terkait contraflow, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya dan Polda Jabar ini mengatakan sistem tersebut akan diberlakukan mulai dari Km 36. Sedangkan sistem one way diterapkan dari Km 72 Toll Cipali hingga Km 414 Tol Kalikangkung.
Menurut Trunoyudo, penerapan rekayasa tersebut dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan pemudik. Diperkirakan pemudik lebaran tahun ini mencapai 136 juta jiwa, naik 5-6 persen dibanding tahun lalu.
Baca Juga: Pemerintah Luncurkan Indeks Desa di Gedung Bappenas
Lebih lanjut Trunoyudo mengungkapkan, sejauh ini Korlantas Polri bersinergi dan berkolaborasi dengan beberapa stakeholder, seperti Kementerian PUPR, Kemenhub, Jasa Raharja, PT ASDP Indonesia Fery, dan stakeholder lainnya.
"Kedepannya Polri akan melakukan rapat koordinasi baik internal maupun eksternal untuk mengantisipasi potensi kamseltibcarlantas dan kesiapan pada Operasi Ketupat 2024," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Brigjen Trunoyudo turut mengimbau ke masyarakat agar tidak menggunakan sepeda motor saat mudik. Motor dianggap memiliki potensi kecelakaan yang tinggi di jalan.
"Bagi masyarakat yang tetap ingin menggunakan sepeda motor diharapkan memperhatikan kondisi kesehatan tubuh, perlengkapan, dan kendaraannya sejak dini. Diharapkan tak membawa barang berlebihan dan tidak berboncengan tidak lebih dari satu penumpang," tandasnya.***