15 Orang Mantan Pegawai KPK Dipenjarakan, Buntut Kasus Pemerasan Rumah Tahanan

18 Maret 2024, 13:06 WIB
15 orang mantan pegawai KPK dipenjarakan KPK/Tangkapan layar gambar tersangka kasus pemerasan di Rutan Cabang KPK Instagram/@official.kpk/ /

 

GALAMEDIANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dan menahan, 15 orang mantai pegawainya. 15 orang mantan pegawai KPK tersebut diduga telah, melakukan pemerasan kepada tahanan di 3 Rumah Tahanan Cabang KPK. Pemerasan yang dilakukan bertarif mulai dari 300 ribu hingga 20 juta rupiah.

Penetapan tersangka korupsi dengan kasus pemerasan yang dilakukan, 15 orang mantan pegawai KPK telah ditetapkan di Jakarta, 15 Maret 2024. Para tersangka tersebut dalam kasusnya memberikan layanan, untuk menggunakan handphone dan powerbank kepada para tahanan Rutan KPK. Mulai dari kepala rutan cabang KPK hingga para petugas rutan, turut terseret dalam kasus pemerasan ini.

Dengan terbongkarnya kasus tersebut telah mencederai marwah KPK, sebagai lembaga penegakan hukum independen yang berintegritas. Atas peristiwa tersebut pun KPK telah menyampaikan permohonan maaf, kepada seluruh masyarakat atas kasus tersebut.

Baca Juga: Pelatih Dewa United Kritik Kebijakan PSSI yang Banyak Naturalisasi Pemain untuk Timnas Indonesia

Berikut adalah 15 orang mantan pegawai KPK yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

1. AF dengan jabatan sebagai Kepala Rutan Cabang KPK/ASN Kemenkumham

2. HK dengan jabatan sebagai Petugas Rutan KPK 2018 – 2022/PNYD

3. DR dengan jabatan sebagai Plt. Kepala Rutan Cabang KPK tahun 2018/PNYD

4. SH dengan jabatan sebagai Petugas Pengamanan Rutan Cabang KPK/PNYD

5. RT dengan jabatan sebagai Plt. Kepala Rutan Cabang KPK tahun 2021/Petugas Pengamanan Rutan Cabang KPK/PNYD

Baca Juga: 7 Cara Cegah Stres dengan Mengubah Kebiasaan, Bisa Dilakukan saat Puasa

6. ARH dengan jabatan sebagai Petugas Rutan Cabang KPK/PNYD

7. AN dengan jabatan sebagai Petugas Rutan Cabang KPK/PNYD

8. EAP dengan jabatan sebagai Petugas Rutan Cabang KPK 2018 – 2022/PNYD

9. MR dengan jabatan sebagai Petugas Rutan Cabang KPK

10. SH dengan jabatan sebagai Petugas Rutan Cabang KPK

11. RUA dengan jabatan sebagai Petugas Rutan Cabang KPK

Baca Juga: Gawat! Lakuin 7 Hal Ini Bisa Batalkan Puasa Secara Sengaja

12. MHA dengan jabatan sebagai Petugas Rutan Cabang KPK

13. WD dengan jabatan sebagai Petugas Rutan Cabang KPK

14. MA dengan jabatan sebagai Petugas Rutan Cabang KPK

15. RR dengan jabatan sebagai Petugas Rutan Cabang KPK

Baca Juga: Teori One piece: Gorosei Ternyata Memiliki Teknik Haki Kuno

Konstruksi perkara dalam kasus ini adalah pada tahun 2019 DR, HK, MR, RUA dan RR melakukan pertemuan untuk menunjuk MR sebagai Lurah. Lurah di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, MHA di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih dan SH Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC. Pada tahun 2020 terjadi rotasi personel Lurah menjadi WD, MA, RR dan RUA.

Lurah bertugas untuk mengumpulkan dan membagikan, uang dari para tahanan melalui koordinator tempat tinggal (Korting) di 3 Rutan Cabang KPK.

Pemerasan yang dilakukan untuk memberikan fasilitas berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank, informasi sidak.

Dengan penuh ketegasan dan keseriusan, KPK akan selalu menegakkan tidak ada toleransi untuk tindak pidana korupsi. KPK telah menindaklanjuti peristiwa tersebut dengan berbagai prosedur hukum yang berlaku dan penegakan kode etik oleh dewan pengawas.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: Instagram @official.kpk

Tags

Terkini

Terpopuler