Kasus Penyuntikan Tabung Gas Diungkap Polresta Bandung, Kombes POl Kusworo: Sudah 8 Bulan Beroperasi

19 Maret 2024, 19:28 WIB
Polresta Bandung berhasil ungkap kasus penyuntikan tabung gas di Komplek Griya Prima Asri, Desa Malakasari, Kecamatan Balendah, Kabupaten Bandung. /

GALAMEDIANEWS - Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penyuntikan tabung gas yang beroperasi di Komplek Griya Prima Asri, Desa Malakasari, Kecamatan Balendah, Kabupaten Bandung.

Dalam pengungkapan tersebut, Petugas mengamankan 4 orang tersangka.

Kasus tersebut terungkap, berkat informasi dari masyarakat kalau di sekitar wilayah tersebut ada penjualan tabung gas yang habis sebelum waktunya dan harga dibawah normal.

Berdasarkan informasi tersebut, Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan dari mana asal sumber tabung gas. Dalam penyelidikan, petugas menemukan gudang gas tersebut.

Baca Juga: FSJB Rangkul Generasi Muda Kuatkan Moderasi Beragama di Kabupaten Bandung

"Gudang ini adalah miliknya tersangka K alias Roy, dimana gudang ini sudah delapan bulan disewa," ujarnya dalam keterangan pers di lokasi gudang, Selasa 19 Maret 2024.

Menurut Kusworo, Roy merupakan salah satu pengusaha pemilik izin pangkalan gas subsidi. "Jadi dari awalnya sisa-sisa tabung gas subsidi ini yang tidak terjual disuntikkanlah ke tabung gas kosong yang 5,5 kilo maupun yang 12 kilo," jelasnya.

Dalam penyuntikan tabung gas tersebut, Lanjut Kusworo, tersangka Roy memperkerjakan tiga orang karyawan yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni ET, FN dan DD.

"Untuk mendapatkan gas 5,5 kilo maupun 12 kilo, tersangka K alias Roy ini memperkerjakan tiga orang karyawan yang satunya itu adalah ET," tuturnya.

Baca Juga: Tahapan Makeup yang Benar untuk Pemula

ET sendiri bertugas mengepul tabung-tabung kemudian menjual tabung-tabung hasil daripada suntikan yang subsidi menjadi yang non-subsidi. Sedangkan dua tersangka lainnya berperan menyuntikan dari tabung gas subsidi yang 3 kilo ke tabung gas 5,5 kilo maupun yang 12 kilo.

"Penjualan tabung gas ilegal yang dilakukan oleh saudara K alias Roy yang sudah dilakukan kurang lebih selama 8 bulan. Dari harga tabung gas yang 5,5 kilogram itu harganya bisa lebih murah Rp30.000 sedangkan yang tabung 12 kilogram itu harganya bisa lebih murah Rp60.000 dibandingkan dengan harga normal," katanya.

Kusworo menjelaskan, dari keterangan tersangka, dalam satu hari yang bersangkutan bisa mendistribusikan sampai 140 tabung gas.

Tabung gas hasil suntikan tersebut dijual ke warung-warung yang ada diwilayah Kecamatan Baleendah.

Baca Juga: Legenda Pemain Bulu Tangkis Terbaik dari Indonesia

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Sebagaimana telah dirubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang – Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP.

Dan Pasal 55 tentang “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 milliar.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler