Lucinta Luna Teteskan Air Mata Usai Divonis Satu Tahun Enam Bulan

30 September 2020, 16:09 WIB
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Lucinta Luna divonis hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu. (ANTARA/Devi Nindy) /

 

GALAMEDIA - Lucinta Luna di vonis satu tahun enam bulan karena tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta rupiah dan apabila tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan satu bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 30 September 2020.

Hukuman tersebut dikurangkan dari masa tahanan bernama asli Ayluna Putri itu.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp25 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Baca Juga: Taman-taman di Bandung Kurang Terperhatikan, Ini Alasan Oded

Menurut majelis hakim, seperti dilansirkan Antara, Lucinta Luna terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri dan menerima penyaluran psikotropika jenis riklona.

Lucinta Luna terbukti melanggar Pasal 60 ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas penyalahgunaan ekstasi.

Adapun menurut pertimbangan majelis hakim hal yang memberatkan adalah Lucinta Luna tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Baca Juga: [Update] Jumlah Pasien Covid-19 Sembuh di Indonesia Pecah Rekor

Kemudian hal-hal yang meringankan adalah Lucinta Luna masih muda dan belum pernah dipidana.

"Memerintahkan barang bukti narkoba berupa dua butir pil ekstasi serta tujuh pil psikotropika riklona dirampas untuk dimusnahkan," ujar Eko.

Setelah mendengar putusan hakim tersebut, Lucinta Luna menangis di Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur.

Baca Juga: Pandemi Covid Belum Reda, Pemkab Garut Malah Mau Beli Mobil Baru untuk Pimpinan DPRD

Lucinta Luna menyatakan tidak mengajukan banding terhadap vonis yang telah dijatuhkan.

"Saya terima yang mulia," ujar Lucinta Luna.

Sebelumnya, Lucinta Luna menyebut dua butir ekstasi itu didapat Lucinta Luna dari orang yang tak dikenalnya sewaktu dia berada di tempat hiburan malam pada Februari 2020.

Peristiwa itu terjadi pada Februari 2020 seminggu sebelum Lucinta Luna berlibur ke Pulau Bali, Lucinta membuang ekstasi itu ke tong sampah.

Baca Juga: Dari 3 Tersangka Kurir Narkoba, Polda Jabar Sita 1 Kg Sabu-sabu

Kemudian pada Selasa 11 Februari, polisi melakukan penggeledahan di apartemen dan ditemukan narkotika jenis ekstasi.

Selain itu, ditemukan tujuh butir pil riklona dan lima butir pil tramadol.

Lucinta Luna tidak mengakui kepemilikan dua butir ekstasi yang ditemukan di tong sampah apartemennya.

Baca Juga: OJK Cabut Izin BPR Brata Nusantara di Cibaduyut Bandung

Namun hasil pemeriksaan rambut Lucinta Luna menunjukkan dia telah mengonsumsi ekstasi selama sebulan.

Hal itu ditunjukkan dengan kandungan amfetamin dan MDMA atau metilendioksi-metamfetamina), biasanya dikenal dengan nama ekstasi, E, X atau XTC yang memang seringkali ditemukan dalam ekstasi.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler