Kuasa Hukum: Irfan Nur Alam Tak Pernah Terima Uang Sepeser Pun di Kasus Pasar Cigasong Majalengka

26 Maret 2024, 17:03 WIB
Kepala BPKSDM Majalengka Irfan Nur Alam./ /Jejep/

GALAMEDIANEWS - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) hari ini menahan Kepala BKPSDM Majalengka, Irfan Nur Alam (INA), dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong Majalengka.

Irfan Nur Alam atau INA, akan ditahan untuk 20 hari ke depan. Sebelumnya, pada pekan lalu, INA resmi menyandang status tersangka.

INA akan ditahan di Rutan Kelas IA Bandung (Kebonwaru). Hari ini, usai menyaksikan dan mendampingi kliennya ditahan oleh penyidik Kejati Jabar, tim kuasa hukum INA langsung menyampaikan pernyataan sikapnya.

Baca Juga: Rumah Sakit Unpad Resmi Dibuka

Roy Jansen Siagian, dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Masyarakat DPP PDIP menegaskan, pihaknya hadir untuk membela Irfan Nur Alam yang dijadikan tersangka oleh penyidik Kejati Jabar.

"Kami ditugaskan untuk membela saudara Irfan Nur Alam yang dalam hal ini merupakan keluarga atau anak dari Ketua DPC PDIP Majalengka," tutur Roy, kepada media, di kantor Kejati Jabar, Jln LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa, 26 Maret 2024.

Ditegaskan Roy, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Irfan Nur Alam sejak pagi tadi, ada tiga poin yang menjadi dasar pernyataan sikap pihaknya.

"Pertama, saudara Irfan Nur Alam ini tidak bersalah. Kedua, saudara Irfan Nur Alam tidak pernah menerima uang sepeser apapun dalam proyek Pasar cigasong. Tidak ada bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka," tegas Roy.

Sementara poin ketiga, lanjut dia, DPP PDIP akan membela kader dan keluarga kader yang dianggap diperlakukan dengan sewenang-wenang.

Baca Juga: Gorengan Khas Manado Super Gurih, Resep Panada Pizza Cocok Buat Takjil Puasa

"Apalagi diperlakukan dengan tidak menghormati hak azasi manusia dan tidak hormati hukum itu sendiri," terang Roy kembali menegaskan.

Ditanya soala upaya apa yang akan diambil, Roy belum mau membeberkannya. "Nanti kita akan lihat lagi seperti apa," ujarnya.

Pada kasus ini, Irfan Nur Alam alias INA dijadikan tersangka kasus korupsi, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.

"Berdasarkan dua surat itu, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan saudata INA sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka," tutur Kasi Penkum Kejati Jabar.

Ditambahkan Kasi Penkum, tersangka INA yang sekarang menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka merupakan PNS yang menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Daerah Kabupaten Majalengka tahun sejak tahun 2019 s.d 2021.

Baca Juga: Prediksi Skor Thailand vs Korea Selatan Kualifikasi Piala Dunia 2026, Selasa 26 Maret: H2H, Susunan Pemain

Dijelaskan Kasi Penkum, pada TA. 2020 Pemerintah Kabupaten Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020 melaksanakan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Atas Tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kabupaten Majalengka.

Dimana yang bertindak selaku Ketua Bangun Guna Serah adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan selaku Sekretaris adalah Kabag Ekonomi yang pada saat itu dijabat oleh INA.

"Bahwa H. Endang (PT. PGA) telah mengeluarkan sejumlah uang secara tunai/cash yang diberikan kepada AN dan DRN dan PT. PT. PGA juga mengeluarkan/mentransfer sejumlah uang beberapa kali ke rekening atas nama PT. KEB dengan jumlah keseluruhan miliaran rupiah," ungkap Kasi Penkum.

"Sehingga dari uang yang masuk ke rekening PT. KEB dilakukan penarikan oleh AN dan bersama dengan DRN, sejumlah uang tersebut dikeluarkan oleh PT. PGA untuk mengkondisikan PT. PGA sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan Bangun Guna Serah," tuturnya.

Ditambahkan Kasi Penkum, kepada tersangka INA Tim Penyidik Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler