Ketua Fraksi Demokrat Tegaskan DPRD KBB Tak Akan Bentuk Pansus Soal Kisruh LAKI dengan Pj Bupati Bandung Barat

6 April 2024, 14:20 WIB
Ketua Fraksi Demokrat DPRD KBB, Phiter Tjuandys pastikan DPRD KBB tidak akan bentuk Pansus soal Laki laporkan Pj Bupati KBB ke Kemendagri /Deni Supriatna - GalamediaNews /

GALAMEDIANEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) tidak akan membentuk panitia khusus (Pansus) terkait pelaporan yang dilayangkan Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) KBB kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal kinerja pejabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif.


Adapun pelaporan LAKI tersebut telah diterima oleh Kemendagri dan masih tahap proses klarifikasi pembuktian.


Ketua Fraksi Demokrat DPRD KBB, Phiter Tjuandys mengatakan bahwa pembentukan Pansus tidak akan dilakukan oleh DPRD KBB. Sebab, tidak mempunyai data secara valid atau utuh yang berkaitan pelaporan LAKI kepada Kemendagri.


Menurut Phiter, DPRD KBB masih menunggu hasil klarifikasi yang dilakukan Kemendagri dalam pemeriksaan terhadap PJ Bupati Bandung Barat Arsan Latif.


"Pansus tidak akan dilakukan karena kami tidak mempunyai datanya, saat ini kami hanya menunggu hasil pemeriksaan klarifikasi dari Kemendagri," ujar ketua Fraksi Demokrat, Phiter Tjuandys di kantor DPC Demokrat KBB, Sabtu, 6 April 2024.


Dijelaskan Phiter, pembentukan Pansus harus sesuai mekanis dan Tata Tertib (Tatib) dan diusulkan yang selanjutnya di bawa ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk membahas materi yang diusulkan tersebut.

Baca Juga: Soal LAKI KBB Laporkan Pj Bupati Bandung Barat ke Presiden Jokowi, DPRD Bakal Lakukan Rapat Internal Fraksi


Terkait surat yang disampaikan LAKI ke DPRD KBB, Pieter menyampaikan, bahwa surat tersebut telah di disposisi ke komisi I dan sudah dikomunikasikan ke ketua DPRD KBB.


"Kami dari DPRD KBB akan menampung semua yang di sampaikan ketua LAKI KBB

,dan untuk laporan ke Mendagri itu sudah tepat,"ucapnya.


Selanjutnya, Phiter menilai, Arsan Latif bukan merupakan seorang bupati, tetapi Pj Bupati Bandung Barat dengan notabenenya pejabat karir dari Kemendagri yang mendapat Surat Keputusan (SK) dari Presiden. Sehingga Arsan Latif menjadi Pj Bupati Bandung Barat.


Selain itu, kata Phiter, jabatan Arsan Latif akan selesai setelah adanya Bupati definitif hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) KBB 2024.


"Pada prinsipnya, kita melihat persoalan Pj Bupati Bandung Barat dari sisi pelaksanaan untuk melanjutkan tugasnya dan memperbaiki banyaknya permasalahan yang ditinggalkan oleh pemimpin sebelumnya," tuturnya.


Lebih lanjut, Pither menyebutkan, hasil dari pekerjaan dari 2023 yang diluncurkan ke 2024 sekarang, itu harus segera diselesaikan dengan tanggung jawab dengan menyelesaikan persoalan hutang dengan pihak ketiga.


" Jadi banyak hal yang harus kita lihat dari segi positif dan negatifnya. Dan saya pertegas bahwa DPRD KBB tidak akan membentuk Pansus,"katanya menandaskan. ***

 

 

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Liputan

Tags

Terkini

Terpopuler