KPK Periksa Dua Saksi dalam Kasus Suap Wali Kota Tasikmalaya

22 Oktober 2020, 13:11 WIB
Ilustrasi KPK. (Antara) /

GALAMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memproses kasus suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.

Hari ini, Kamis 22 Oktober 2020, penyidik KPK memanggil dua saksi untuk tersangka Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman (BBD).

"Hari ini, penyidik KPK memanggil dua orang saksi untuk tersangka BBD dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengurusan DAK Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018," terang Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2020.

Baca Juga: PDIP Bantah Pemerintah Represif, Buktinya Rocky Gerung Sering Caci Maki Jokowi Tapi Tak Dipenjara

Dua saksi, yakni Kepala Seksi Perencanaan DAK Nonfisik pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Tahun 2017 Rifa Surya dan ibu rumah tangga Maya Dini Agus Wina.

Sebelumnya, KPK pada 26 April 2019 telah mengumumkan Budi sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan DAK. Namun sampai saat ini, tersangka Budi belum ditahan oleh KPK.

Tersangka Budi diduga memberi uang total sebesar Rp 400 juta terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan.

Baca Juga: Seorang Relawan Uji Vaksin Covid-19 Meninggal Dunia

Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Dilansir Antara, Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan.

Baca Juga: Dirut Pertamina Asli Tasikmalaya Masuk Daftar Perempuan Tangguh Dunia Tahun 2020

Ia terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) di sembilan kabupaten.

Sementara tersangka Budi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler