Pembangunan RS Limbangan Garut Dituding Tak Dilengkapi Dokumen Lingkungan

29 Oktober 2020, 19:58 WIB
Warga berjalan di lokasi pembangunan RS Limbangan, Kamis 29 Oktober 2020. (Robi Taufik Akbar/Galamedia) /

GALAMEDIA - Pembangunan Rumah Sakit (RS) Limbangan yang berlokasi di Desa Limbangan Timur, saat ini sedang tahap pengerjaan.

Pemkab Garut sudah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 10 miliar untuk tahap pertama pembangunan. Namun seiring pelaksanaan pembangunan RS terbesar di wilayah Garut Utara, proses perizinan sama sekali belum ditempuh.

Bahkan informasi yang dihimpun, pengajuan UKL/UPL pada Dinas Lingkungan Hidup sama sekali belum ditempuh oleh Dinas Kesehatan.

Baca Juga: Bandara Kertajati Bak 'Rumah Hantu': Direncanakan di Era Megawati, Diresmikan oleh Jokowi

Akibatnya masyarakat yang terkena dampak secara langsung memanas dengan adanya pembangunan RS yang tidak pernah dilakukan sosialisasi.

Termasuk pemenang tender pembangunan RS Limbangan, yakni PT Ayu Mustika Rizki tidak pernah melakukan sosialisasi dengan masyarakat sekitar.

Sekretaris Komisi I DPRD Garut, Muchtarul Wildan mengatakan, pihaknya kerap menerima laporan terkait perizinan pembangunan RS Limbangan yang sampai sekarang belum ada proses.

"Kami mendapatkan informasi kalau perizinan dan dokumen lingkungan tidak berproses. Ini harus menjadi perhatian, proyek besar tidak memperhatikan perizinan kendati dibiayai pemerintah," ujarnya, Kamis 29 Oktober 2020.

Baca Juga: Nyaris Tak Ada Kehidupan di Bandara Kertajati yang Habiskan Uang Rp 2,6 Triliun

Dikatakan Wildan, pembangunan yang dibiayai oleh pemerintah seharusnya memperhatikan perizinan. Mulai dari AMDAL, UKL/UPL serta perizinan lainnya. Hal ini sebagai bentuk tertib administrasi.

"Kita ketahui ada Undang-Undang lingkungan. Jangan sampai pembangunan RS ini seperti pembangunan Buper yang berujung pidana," katanya.

Ia meminta proses pembangunan RS Limbangan dihentikan sementara sampai proses perizinan selesai. Hal ini bukannya tidak mendukung melainkan lebih pada tertib administrasi.

Salah satu tokoh pemuda di Kecamatan Limbangan, Denden Amiruloh menilai pembangunan RS Limbangan terus menimbulkan konflik. Termasuk belum adanya dokumen lingkungan yang ditempuh oleh Pemkab Garut.

"Kacau kalau perizinan tidak ditempuh, seharusnya sebelum pekerjaan dimulai perizinan dampak lingkungan harus ditempuh. Ini pembangunan besar. Kita bukannya tidak setuju dengan adanya pembangunan RS tetapi prosedur izin harus ditempuh," ucapnya.

Baca Juga: Presiden Macron Biarkan Penistaan Nabi Muhammad, Begini Permintaan Wakil Ketua MPR

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, dr. Leli Yuliani mengaku, proses perizinan sudah pembangunan RS dalam proses. Bahkan sudah dibahas dengan pihal Dinas DPMPT Kabupaten Garut.

"Perizinan sudah diproses, baru minggu yang lalu dibahas DPMPT," ucapnya.

Leli juga berharap seluruh masyarakat mendukung proses pembangunan RS Limbangan agar bisa berjalan sesuai dengan rencana.

"Doakan saja pembangunannya bisa selesai cepat, sehingga RS Limbangan bisa cepat dirasakan oleh masyarakat," singkatnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler