GALAMEDIA - Puluhan orang yang tergabung dalam Front Pembela Bangsa Peduli Covid-19, membakar spanduk Habib Rizieq Shihab (HRS) di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jln. Diponegoro, Kota Bandung, Senin 23 November 2020.
Aksi pembakaran spanduk tersebut merupakan bentuk penolakan akan kedatangan Habib Rizieq ke Kota Bandung maupun Jawa Barat. Terlebih dengan banyaknya pernyataan yang dinilai berpotensi memecah belah bangsa.
"Pembakaran spanduk Habib Rizieq Shihab sebagai bentuk penolakan kami akan kedatangannya ke Kota Bandung dan Jawa Barat," ungkap Koordinator Aksi, Anta Anjar kepada wartawan di sela aksi.
Baca Juga: Apresiasi Bagi Sektor Industri Lewat Anugerah Bangga Buatan Indonesia 2020
Menurutnya, pulangnya Habib Rizieq dirasakan dapat memecah belah persatuan dan kesatuan di Indonesia. Sehingga pihaknya meminta agar tidak ada lagi narasi atau pernyataan yang mengganggu kondusifitas di masyarakat, khususnya Jabar.
"Kami sangat menolak, karena ingin hidup rukun dan cinta damai. Tidak ingin ada perkataan yang memecah belah atau saling melempar bola panas," ujarnya.
Disinggung terkait protokol kesehatan, lanjutnya, kedatangan Habib Rizieq beserta para pendukungnya di Kota Bandung dan wilayah Jawa Barat, hanya akan menimbulkan kerumunan dan menambah angka warga yang terpapar Covid 19.
Baca Juga: Beredar Video Sindirian, Jenderal (purn) Pramono Edhi Wibowo: Di Kota Berani, Di Hutan Jadi Kucing
"Terbukti saat ini pun Rizieq Shihab akhirnya positif Covid-19," katanya.
Selain itu, pihaknya juga meminta seluruh ormas Islam dan elemen bangsa untuk bersatu, serta tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa di saat pandemi Covid-19.
Pihaknya berharap kepada Kapolda Jabar dan Kapolrestabes Bandung untuk tidak memberikan izin keramaian bagi panitia kedatangan Habib Rizieq, baik di Kota Bandung maupun wilayah Jawa Barat.
Baca Juga: Baru! Mie Sedaap Goreng Salero Padang, Nikmatnya Bikin Pingin Tambuah Ciek!
"Kami mendukung Polda Jabar dan Kodam III/Siliwangi serta Satgas Penanganan Covid 19 Jabar, untuk memberikan sanski tegas bagi siapapun, tanpa kecuali, yang terbukti melanggar protokol pencegahan Covid 19," tambahnya.***